Pajak yang dikenakan kepada kapal yang melintas cukup satu USD per satu ton. Kapal yang melintasi Selat Malaka dalam satu tahun berjumlah sekitar 100.000 mother vessel, dan beberapa kapal-kapal kecil lain.Â
Satu mother vessel memiliki kapasitas 11.000-20.000 TEUS atau Twenty Foot Equipment Unit, yang dimana satu TEUS sama dengan 22,1 ton. Berarti, untuk satu mother vessel yang melintas, akan dikenakan pajak sebesar 243.100-442.000 USD atau sekitar tiga setengah sampai enam setengah miliar rupiah, untuk satu kapal.Â
Jika dalam satu tahun ada 100.000 kapal yang melintas, total pendapatan negara yang berasal hanya dari pajak kapal yang melewati Selat Malaka berjumlah 350-650 triliun rupiah. Jumlah tersebut belum termasuk pendapatan dari Selat Sunda dan Selat Lombok.
Dengan penerapan sistem ini, dalam satu tahun pendapatan negara akan surplus, Indonesia tidak melanjutkan utang, dan utang Indonesia akan terselesaikan dalam waktu sekitar lima tahun. Tentu jika hal ini terjadi, mata uang kita akan menguat dan perekonomian Indonesia akan jauh lebih baik. Mengapa tidak pernah diterapkan?