VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) merupakan perusahan dagang Belanda yang didirikan pada tahun 1602 untuk menguasai perdagangan rempah-rempah di Hindia-Belanda. VOC mempunyai peran penting dalam pasang surut perkembangan Mataram baik dari segi politik, sosial dan ekonomi. Segi politik Mataram pada tanggal 11 Desember 1749 dibuat perjanjian menyerahkan seluruh kedaulatannya kerajaan ke tangan VOC. Pada tanggal 12 Desember 1749, di markas besarnya di Yogyakarta, Mataram, Mangkubumi bergelar Susuhunan Pakubuwana. Â Tanggal 15 Desember 1749, Van Hohendorff mengumumkan pengangkatan putra mahkota sebagai Susuhunan Pakubuwana III. Mataram dalam penentuan untuk kekuasaannya dalam pemilihan pemimpin sangat dipengaruhi oleh intervensi dari pihak luar yaitu VOC. Dengan ini tujuan VOC untuk menguasai perdagangan wilayah jawa semakin dominan.Â
Pada tahun 1750 pemberontakan terjadi yang dilakukan oleh mas Said, yang kini menjabat Patih Mangkubumi dan menyerang Surakarta yang mengakibatkan kerugian yang besar dari pihak VOC, dengan kondisi seperti ini para pembesar Surakarta meninggalkan Pakubuwana III. Putra Mahkota Surakarta pada tahun 1753 bergabung dengan pihak pemberontak. Namun tak satu pihak pun yang dapat memperoleh kemenangan dan ini memberikan dampak sosial pada masyarakat terutama banyak korban yang mati dalam peperangan. VOC memiliki peran untuk mempertahankan Pakubuwono III, untuk tujuan memonopoli perdagangan semakin kuat.Â
Nicolaas Hartingh pada tahun 1754 menjadi Gubernur baru wilayah pesisir timur, yang mempunyai wewenang untuk menenangkan Mangkubumi. Peran VOC adalah memberikan pasokan senjata untuk kebutuhan militer Mangkubumi untuk melawan Mas Said. Walaupun Mangkubumi dan VOC banyak perbedaan dalam kerjasamanya namun untuk tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak dengan persyaratan tertentu. Persyaratan Mangkubumi, VOC wilayah pesisir Mataram dan separuh pembayaran sewanya sejumlah 20.000 real setiap tahun.Â
Pada tanggal 13 Februari, Perjanjian Giyanti yang ditandatangani VOC yang berisikan salah satu Pasal 3 para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur. Pasal 4 Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC. Pasal 5 Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan. Pasal 6 Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Susuhunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya. Pasal 7 Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Susuhunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 8 Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC. Secara garis besar Secara garis besar isi Perjanjian Giyanti adalah membagi Kesultanan Mataram menjadi dua bagian, yakni Kasunanan Surakarta di bawah kepemimpinan Sunan Pakubuwana III dan Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengkubuwana I.Â
Pada tahun 1755 Hamengkubuwana  I pindah ke Jogja, dengan membangun istana dengan nama baru, Yogyakarta. Tetapi sultan baru  banyak menghadapi rintang berat dengan adanya raja lain di Surakarta dan adanya dua raja sebagai legitimasi kekuasan di Jawa. Oktober 1755 peran VOC mulai melemah dengan baik dari segi internal terjadi banyak korupsi dikalangan mereka, banyak biaya persenjataan untuk mendukung politik divide et impera. Faktor eksternal dimana perlawan kerajaan yang ingin bebas dari monopoli perdagangan dan intervensi kekuasaan wilayah kerajaan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI