Mohon tunggu...
Farid Abiyyu
Farid Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa ilmu politik UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Generasi Muda di Media Sosial dalam Perspektif Libertarianisme

22 April 2021   00:46 Diperbarui: 22 April 2021   01:07 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah negara bisa di katakan baik atau buruknya juga bisa di liat dari hak kebebasan individu, salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena hak tersebut merupakan suatu hak yang tentunya tidak bisa di larang ataupun di batasi oleh negara maupun pemerintah. Khususnya bagi generasi muda yang mempunyai pemikiran kritis, mereka harus diberikan tempat dalam melakukan hak nya tersebut. 

Dengan seiringnya perkembangan teknologi yang semakin maju diikuti dengan perkembangan media, membuat indonesia telah memasuki informasi yang lebih berkembang. Dengan hal tersebut membuat mendorong masyarakat lebih melek teknologi, hal tersebut memunculkan banyaknya perbincangan dalam dunia maya, salah satunya media sosial.

Tak jarang, generasi muda yang melek akan teknologi akan memunculkan suatu kebersamaan di dunia maya atau cybercommunity. Media Sosial tersebut banyak di gunakan oleh generasi muda, selain untuk berinteraksi atau bersosialisasasi secara daring di internet atau dalam dunia maya, media sosial juga bisa melakukan menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi pada generasi muda dalam media sosial. Kita dapat menyuarakan pendapat kita baik di dunia maya maupun pada kehidupan nyata, hanya saja berbeda kanal. 

Media sosial memungkinkan penggunanya saling terhubung satu dengan yang lainnya tanpa terhambat oleh jarak, ruang dan waktu (Subiakto, H. 2014). Hal ini dikarenakan media sosial terhubung oleh jaringan internet yang mana tidak ada batasan bagi para pengguna diseluruh dunia untuk saling terkoneksi satu dengan yang lain. Selain itu media sosial juga menawarkan fitur interaksi bagi para penggunanya baik secara umum maupun pribadi, seperti kolom komentar (umum), direct message (pribadi). Maka dari itu penyebaran pendapat melalui sosial media menjadi salah satu cara yang digunakan oleh para generasi muda untuk mengekspresikan diri mereka.

Terhambatnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi generasi muda sekarang ini melalui intrumen aspirasi seperti media massa, pemerintah, DPR, dan lainnya. Telah membuat para generasi muda memilih media sosial sebagai sarana penyaluran atau penyampaian aspirasi mereka, karena dapat di akses dengan mudah serta jangakauan yang luas. Kebebasan  berpendapat  dan  media sosial sendiri diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999  Pasal 14-32,  dan Pasal  1  Ayat  (1)  UUD  Nomor  9  Tahun  1998.

Lalu dalam menyampaikan kebebasan berpendapat ini berhubungan dengan teori Libertaliansme yang muncul akibat dari respon terhadap liberalisme dan memandang bahwa kebebasan itu menjadi hak privat individu. Kebebasan merupakan satu bentuk properti pribadi, tidak seorang pun yang bisa merebut dan melepasnya dari seseorang tanpa dianggap telah melanggar hak orang. Dan hak itu harus ada dalam hak-hak individu, oleh karenaya harus dimaksimalkan. 

Dalam hal ini kebebasan berpendapat ini yang penting tanpa adanya kekangan-kekangan hukum yang ikut campur, para generasi muda bebas menyampaikan pendapatnya tentang apa saja, namun tentu saja dalam hal yang masih wajar bukan mengina, mengejek bahkan menginjak injak seseorang atau kelompok masyarakat. 

Libertarianisme menitik beratkan pada kebebasan dan hak individu terutama hak dasar serta nilai akan toleransi dalam arti menghormati kebebasan dan hak orang lain. Sehingga hal ini menjadi dasar bagi terbentuknya tatanan hidup secara alami tanpa ada campur tangan pihak ketiga sebagai otoritas yang mengatur kehidupan masyarakatnya. Sehingga libertarianisme menilai kekuasaan pemerintah perlu dibatasi.

Dalam pandangan yang ditulis oleh Freeman (2002), mengungkapkan bahwa sebetulnya libertarianisme tidak memiliki pandangan liberal sepenuhnya, karena pada dasarnya libertarianisme ini menolak pemerintahan liberal klasik yang kabur, kebebasan yang dilakukan oleh pemerintahan liberal klasik terlalu semu. 

Libertarianisme, memiliki dasar pada tiga hak dasar manusia: yaitu, kebebasan, hidup dan hak milik. Lalu persoalan pandangan libertarianisme pada kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi kebebasan yang diizinkan adalah setara dan sama pentingnya, atau apakah beberapa kebebasan lebih signifikan daripada yang lain?

Dalam pandangan Hebermas dalam bukunya Public Sphere (Gestrich, Andreas., 2006;286) menyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah suatu bentuk dari kebebasan ekspresif yang menjadi sarana bagi ruang 'publik politis' dalam kondisi-kondisi komunikasi yang memungkinkan warga Negara membentuk opini dan kehendak bersama secara diskursus Ruang Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun