Komunikasi adalah sebuah interaksi antara dua orang atau lebih untuk mejelaskan apa yang menjadi tujuannya. Untuk menjalin sebuah hubungan antara Laki-laki dan Perempuan dan membangun keluarga yang cemara dimasa depannya. Diperlukan perjanjian Pra-nikah terlebih dahulu karena sebelum menginjak proses yang serius untuk di hari akad suatu nanti. Agar interaksi hubungan antar keluarga peerempuan dan laki-laki saling setuju. Dan yang paling penting adalah kesiapan si calon suami dan istri yang akan membina keluarga bersama selamanya.
Setelah selesai membuat perjanjian Pra-nikah. Semua pihak setujui apa yang menjadi perjanjian kedua pasangan. Akan terjalinlah sebuah proses selanjutnya yaitu pernikahan. Parjalanan untuk membentuk keluarga yang sakinah bukan hanya berhenti di pesta pernikahan saja. Karena untuk menjalin sebuah suami istri dan membuat pesta pernikahan itu hanyalah tergantung peendapat atau perjanjian pasangan untuk mengadakan atau tidak. Yang penting adalah sebelum melangkah ada Pra-perjanjian dahulu antara kedua belah pihak.
Setelah sesuai dan terlaksana pra-perjanjian yang pertama. Untuk melangkah ke tahap selanjutnya agar mempunyai keturunan yang diharapkan, memulailah pra-perjanjian yaitu perjanjian pra-hamil adalah berkomunikasinya suami dan istri untuk proses hamil. Untuk terlaksananya dan saling menghargai antara pasangan.
Kehamilan mempunyai tahap-tahapnya yaitu proctetive dan resiko yang meliputi lingkungan budaya, keluarga, pasangan masyarakat, lingkungan masyarakat. Adapun perbedaan dalam keadaan hamil adalah fisik, motorik, religi (keagamaan), sosial masyarakat, dan sosial budaya. Karena pranatal (proses kehamilan) pola asuh yang pertama.
Itulah yang disebabkan pra-perjanjian sebelum melakukan apa yang akan menjadi tindakan dalam keluarga. Agar membentuk keluarga yang harmonis karena terbiasanya berkomunukasi antara pasangan untuk saling perpendapat apa yang menjadi kekurangan dan kelebihannya selama dalam perjalanan proses pembentukan keluarga dan peyesuaian diri menjadi orang tua.