Mohon tunggu...
Siti Faridatus Saadah
Siti Faridatus Saadah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Muhammad Farhan Hamid

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

22 Oktober 2022   23:57 Diperbarui: 23 Oktober 2022   00:02 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika Politik Hukum Islam Sebagai negara hukum, Indonesia tidak dapat dipisahkan dari politik hukum dalam perumusan peraturan perundang-undangan, karena politik hukum memegang peranan yang sangat penting dalam perumusan peraturan perundang-undangan. 

 Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih berorientasi pada tradisi hukum Eropa kontinental (civil law), dimana hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan menjadi dasar dari segala kegiatan pemerintahan. 

 Untuk menciptakan undang-undang yang dapat melindungi orang, perlakuan yang adil, undang-undang yang melindungi setiap warga negara suatu negara, sehingga hak-hak mereka dijamin, tentu saja harus ada undang-undang untuk memandu pembuatan undang-undang dan peraturan, seperti aturan dasar yang berlaku untuk penyusunan anggaran dasar dari aslinya, dari proses pendirian hingga penerapan aturan tersebut kepada masyarakat. 

 Dengan adanya peraturan baku, penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara dan cara yang telah ditentukan, dibakukan dan dibakukan, yang wajib bagi semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Perda dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan legislasi yang baik. 

 Kebijakan hukum pembuatan peraturan perundang-undangan dengan demikian merupakan kebijakan politik yang dipraktikkan dalam menentukan aturan hukum secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang langgeng. 

 Pernikahan adalah tindakan yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Karena melalui perkawinan yang sah, persatuan antara laki-laki dan perempuan dihormati sesuai dengan status laki-laki sebagai makhluk yang mulia dan terhormat. 

 Semua agama juga mengakui bahwa perkawinan adalah perbuatan suci, sehingga setiap agama mengatur dan mendukung lembaga perkawinan. 

 Sudah menjadi sunnatullah bahwa hidup berpasangan adalah sifat naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya. Hidup dalam pasangan, seseorang dapat dilahirkan. 

 Bagi Islam, perkawinan bukan hanya akad bilateral antara seorang pria dan seorang wanita, tetapi nikah adalah "mitsaqan ghalidzan" yaitu akad yang kokoh dan kuat. 

 Pengertian Perkawinan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1997

, Perkawinan berarti ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai seorang pria dan seorang wanita, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan. . dan keluarga abadi (rumah tangga) berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun