Mohon tunggu...
Nur Farikha
Nur Farikha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Katakan Tidak pada Korupsi

27 Februari 2017   09:31 Diperbarui: 27 Februari 2017   10:03 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak zaman dahulu sebenarnya sudah ada tindakan korupsi , tapi istilah korupsi itu belum booming dikalangan masyarakat. Dalam pandangan agama, sejarah mencatat  bahwa pada zaman Nabi Sulaiman A.S yang dirayu oleh ratu Bilqis dengan berbagai pehiasan dunia, diantaranya: harta, tahta, dan sesamanya agar Nabi Sulaiman A.S tidak memaksakan agamanya terhadap ratu Bilqis. Zaman selanjutnya adalah pada zaman Nabi Muhammad SAW yaitu disuapnya paman Nabi yang bernama Abu Tholib agar melarang atau menghentikan keponakannya untuk menyebarkan agama samawinya itu, dengan harta benda, wanita, dan juga kedudukan oleh para pemuka Quraisy.

Zaman setelahnya adalah di zaman sahabat Nabi, yaitu khalifah Usman bin ‘Affan, dengan adanya para pejabat ataupun wakil rakyat yang diduduki oleh saudara-saudara khalifah Usman. Bahkan hal ini bukan dikatakan korupsi lagi tapi Nepotisme yang menurut KBBI adalah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan, letak tindakan korupsinya adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan Korupsi secara harfiah artinya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Sedangkan korupsi secara istilah adalah perbuatan busuk yang menyangkut sesuatu yang bersifat amoral dalam berbagai bidang. Contohnya saja dalam hal yang mendasar dalam agama  yaitu hubungan Tuhan dengan hambanya yakni Hablum minaalloh berupa mengulur waktu dalam ibadah (sholat 5 waktu) alias lalai dalam sholat. Hal ini sudah bisa disebut korupsi.

Korupsi adalah fenomena yang kompleks, oleh karena itu korupsi bisa di lihat dari berbagai perspektif. Jika dilihat dari perspektif hukum, korupsi dianggap sebagai kejahatan yang mana pemerintah harus menindak koruptor dengan hukum sehingga memperkuat perangkat hukum seperti undang-undang dan aparat hukum. Sedangkan dalam perspektif sosial korupsi dianggap sebagai masalah sosial karena dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat. Jika dilihat dari sudut pandang agama korupsi merupakan dampak rendahnya nilai-nilai agama dari individu dan masyarakat.

Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi perlu diajarkan terutama dikalangan remaja, karena remaja adalah pemimpin masa depan. Dewasa ini, banyak lulusan sarjana yang melakukan tindakan korupsi, maka dari itu sebelum mereka lulus sarjana perlu diadakan mata kuliah pendidikan anti korupsi untuk tindakan preventive. Kali ini penulis akan membahas tentang hubungan agama dengan negara mengenai korupsi.

Terdapat tiga pilar bagaimana pendidikan anti korupsi dijalankan disebuah negara, pilar pertama adalah agama bersimbiosis mutualisme dengan negara, contohnya adalah seperti negara Indonesia, tidak memprioritaskan agama, tapi keduanya searah antara agama dan negara, karena apa? karena agama sudah pasti jelas melarang hal buruk (korupsi) itu, begitu juga negara karena selain berdampak negativepada individu juga pada masyarakat. Pilar yang kedua adalah agama dijadikan aturan negara contohnya adalah negeri jiran Malaysia, dengan artian mensubstansikan agama untuk negaranya, karena dimana pun dan kapan pun agama tetap relevan dengan larangan korupsi.


Pilar yang ketiga adalah agama tidak ada hubungannya dengan negara mengenai korupsi, meskipun posisi agama tidak diunggulkan dalam suatu negara, tapi tetap saja negara akan berkata tidak pada korupsi. Jadi, semua negara tidak akan membiarkan tindakan korupsi berlama-lama mengendap di negara mereka, baik negara itu memprioritaskan agama untuk menanganinya, atau negara dan agama bersimbiosis mutualisme, bahkan negara tidak mensubstansikan agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun