Mohon tunggu...
Fariastuti Djafar
Fariastuti Djafar Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Pembelajar sepanjang hayat, Email:tutidjafar@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Saatnya Mengevaluasi Tata Kelola Proposal dan Skripsi (Bagian 1)

2 April 2020   20:53 Diperbarui: 6 April 2020   08:36 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: idntimes.com

Skripsi saat wabah Covid-19

Kekhawatiran terhadap terhambatnya kelulusan mahasiswa pada semester genap 2019/2020, telah mendorong seorang mahasiswa, Fachrul Adam, mengajukan petisi berjudul “Karena Covid-19, bebaskan biaya kuliah dan tugas akhir mahasiswa”. Petisi tersebut ditujukan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Majelis Rektor Indonesia. Petisi ini sudah ditandatangani 27.131 akun dari target 35.000 akun (sumber).

Kekhawatiran mahasiswa muncul terutama terkait dengan prosedur penulisan skripsi yang umumnya berlaku di Indonesia selama ini. Prosedur tersebut antara lain prosedur administrasi, tatap muka seminar proposal dan ujian skripsi, proses bimbingan, pengambilan data di lapangan jika menggunakan metode tersebut, dan mencari serta mengunduh referensi. Mahasiswa yang tidak dapat menggunakan wifi gratis, akan memerlukan biaya ekstra untuk proses yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), 

Penundaan salah satu tahap penulisan skripsi, akan menunda proses berikutnya. Jika penundaan mengakibatkan mahasiswa tidak dapat lulus pada semester genap 2019/2020, maka mahasiswa tersebut harus membayar uang kuliah untuk semester ganjil 2020/2021.

Bagi mahasiswa yang masa studinya berakhir pada akhir semester genap 2019/2020, penundaan skripsi dapat mengakibatkan dropt out (DO). Jika diberi dispensasi perpanjangan masa studi selama satu semester, apakah mahasiswa harus membayar uang kuliah untuk semester ganjil 2020/2021? Bagaimana pula dengan biaya hidup selama proses perpanjangan terutama bagi mahasiswa yang kurang mampu ?


Tidak diketahui secara pasti status mahasiswa para penandatangan petisi, atau yang akan bergabung kemudian. Apakah mereka belum seminar proposal atau mereka sedang menulis skripsi karena proposal telah disetujui?

Seminar proposal dan ujian skripsi secara tatap muka dan tata kelolanya yang rumit, adalah bagian dari permasalahan yang cukup merepotkan bagi mahasiswa pada saat wabah Covid-19. Proses tatap muka tersebut lazim terjadi di Indonesia, namun tidak di luar negeri. Di luar negeri, penilaian tugas akhir pada bachelor degree (sarjana muda) umumnya tidak dilaksanakan secara tatap muka. Penilaian tesis S2 dan disertasi S3 juga bahkan tidak selalu dilaksanakan secara tatap muka. 

Tugas akhir juga tidak selalu berupa skripsi. Fakultas di Indonesia sudah ada yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih jalur nonskripsi, selain jalur skripsi. Pilihan jalur nonskripsi secara resmi telah diakomodasi dalam kurikulum Kampus Merdeka. 

Proses tatap muka seminar proposal dan ujian skripsi 

Tidak jelas bagaimana asal mulanya, prosedur seminar proposal dan ujian skripsi di Indonesia dilaksanakan secara tatap muka. Hal yang paling tragis adalah tak lulus ujian skripsi bagi mahasiswa yang berada pada akhir masa studinya akan berakibat pada DO.

Mahasiswa yang terancam DO pada program studi yang tidak memberlakukan aturan minimal lama proses bimbingan, prosedur skripsi bisa diselesaikan secepat kilat dan lulus dengan alasan untuk menolong mahasiswa. Hal tersebut bukan hanya mengabaikan standar minimal proses pembelajaran tetapi juga menimbulkan rasa tidak adil bagi mahasiswa yang bersusah payah dalam waktu cukup lama untuk menyelesaikan skripsinya.

Seminar proposal dan ujian skripsi dengan cara tatap muka juga melahirkan kebiasaan yang tak mudah dihilangkan yaitu penyediaan konsumsi oleh mahasiswa untuk dosen penguji untuk kegiatan tersebut. Mahasiswa tidak hanya direpotkan dengan persiapan seminar dan ujian, tetapi juga memikirkan biaya untuk membeli konsumsi yang layak untuk para penguji.

Tidak semua PT secara tegas melarang mahasiswa menyediakan konsumsi untuk seminar proposal dan ujian skripsi dengan menggunakan kata kata “tidak mewajibkan” menyediakan konsumsi. Jika ada aturan yang melarang, pelaksanaannya pun belum tentu dimonitor sehingga kebiasaan penyediaan konsumsi tetap terus berlangsung.

Hari khusus untuk seminar proposal dan ujian skripsi

Tidak adanya hari khusus untuk seminar proposal dan ujian skripsi menyebabkan repotnya penentuan  jadwal seminar proposal dan ujian skripsi yang dapat dihadiri semua dosen penguji. Hal tersebut pada prakteknya cukup sulit dilakukan karena jadwal perkuliahan berlangsung setiap hari.

Sebagai contoh, hari ini dosen A tidak mengajar namun dosen B mengajar padahal mereka dalam tim seminar dan ujian untuk mahasiswa yang sama. Kemungkinan yang lain adalah dosen A mengajar pada jam pertama, dosen B pada jam kedua dan dosen C pada jam ketiga.   

Jadwal yang tidak menentu juga menyulitkan dosen dalam mengatur waktu dan fokus terhadap pekerjaan lainnya seperti menulis atau mengoreksi tugas mahasiswa. 

Pengalokasian satu hari khusus untuk seminar proposal dan ujian skripsi dengan tidak menjadwalkan perkuliahan oleh dosen tetap program studi pada hari tersebut, akan sangat memudahkan staf administrasi dalam membuat jadwal. 

Seminar proposal dan ujian skripsi pun bisa dilaksanakan di ruang perkuliahan yang sedang tidak digunakan sehingga mengurangi tuntutan untuk membangun ruangan baru khusus untuk seminar dan ujian skripsi.

Penilaian proposal dan ujian skripsi tanpa tatap muka

Tanpa tatap muka, tata kelola dan prosedur penilaian proposal dan ujian skripsi dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

“Matakuliah” proposal dan skripsi dilakukan serentak untuk seluruh mahasiswa

Proposal dan skripsi dapat dianggap sebagai matakuliah dengan prosedur seperti pendaftaran pengambilan matakuliah lainnya yang dilakukan secara daring. Pengampu matakuliah tersebut adalah ketua program studi atau ketua/sekretaris jurusan jika melibatkan dosen antar program studi dalam satu jurusan.  

Penilaian memerlukan acuan waktu yang dicerminkan oleh satuan kredit semester (sks). Beban sks skripsi bisa dipisah antara proposal dan skripsi yang masing-masing 2 dan 4 sks. Beban sks mencerminkan alokasi waktu standar yang diperlukan mahasiswa dalam menyelesaikan proposal dan skripsinya.

Proposal dan skripsi dapat ditawarkan pada semester yang berbeda masing-masing satu semester. Jangka waktu satu semester diperlukan karena proposal dan skripsi dikerjakan bersamaan dengan pembelajaran matakuliah lainnya pada semester yang sama.

Jika Metode Penelitian ditawarkan pada semester 5, maka proposal dan skripsi ditawarkan pada semester 6 dan 7. Tahapan tersebut dibuat karena umumnya kelulusan Metode Penelitian dijadikan persyaratan untuk penulisan proposal.

Metode Penelitian, proposal dan skripsi dapat ditawarkan setiap semester, jika diperlukan, untuk membantu mahasiswa yang belum lulus Metode Penelitian, proposal atau skripsi sehingga mereka tidak perlu menunggu selama satu semester untuk memperbaikinya.

Pelaksanaan proposal dan skripsi serentak bagi mahasiswa, yang telah memenuhi persyaratan, akan memudahkan mereka karena mereka masih aktif dalam perkuliahan. Pengumpulan data di lapangan, jika menggunakan data primer yang dikumpulkan sendiri, dapat dilakukan pada saat libur penggantian semester setelah penilaian proposal.

Pengkondisian penulisan proposal dan skripsi secara serentak adalah upaya agar mahasiswa tidak menunda proses tersebut dengan berbagai alasan. Penundaan penulisan dapat berakibat pada batas waktu penyelesaian studi yang hampir berakhir sementara proposal penelitian masih belum siap.

Mahasiswa yang telah berada pada batas akhir masa studi mengalami kesulitan berkomunikasi dengan adik kelas, yang kurang atau tidak dikenalnya. Sementara itu, teman-teman pada angkatan yang sama telah lulus terlebih dahulu. 

Penulisan skripsi bagi mahasiswa yang terancam DO semakin sulit karena biasanya mereka sudah cukup lama tidak kuliah sementara tidak mudah mencari teman tempat bertanya dan berdiskusi.

Persiapkan mahasiswa

Walau panduan penulisan dan penilaian karya akhir telah tersedia, pengarahan kadang masih diperlukan sekaligus sebagai sarana bagi mahasiswa untuk bertanya berbagai hal yang terkait dengan proposal dan skripsi. 

Pengarahan kepada seluruh mahasiswa yang akan menulis proposal oleh ketua program studi dapat dilakukan menjelang ujian akhir semester 5.

Pada pertemuan tersebut, perlu disampaikan tenggat waktu untuk penyerahan proposal untuk dinilai. Tenggat waktu bisa seminggu menjelang ujian akhir semester (UAS) sehingga tidak mengganggu konsentrasi mahasiswa dalam UAS matakuliah yang dikutinya.

Mahasiswa juga diwajibkan bertemu dengan calon dosen pembimbing yang kemungkinan adalah dosen pembimbing akademiknya jika keahliannya sesuai dengan kebutuhan penelitian mahasiswa. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan topik proposal dan mendapatkan persetujuan tertulis dari calon dosen pembimbing, dan menyerahkan persetujuan tersebut kepada staf administrasi terkait.

Setelah mendaftar proposal bersamaan dengan matakuliah lainnya pada semester yang ditawarkan, dan Surat Keputusan (SK) dosen pembimbing diterbitkan, proses bimbingan penulisan proposal dapat dimulai dan terus berlangsung selama satu semester. 

Dalam proses tersebut, dosen akan membimbing sekaligus beberapa mahasiswa. Sebelum SK dikeluarkan, ketua program studi perlu memastikan jumlah bimbingan setiap dosen relatif merata agar distribusi beban kerja menjadi relatif adil.

Bersambung pada Bagian kedua

Penulis pernah menjadi Head of Department of Economics, Faculty of Economics and Business,  Universiti Malaysia Sarawak, Malaysia dan Ketua jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (UNTAN). Penulis mendapat gelar S1 dari UNTAN, S2 dan S3 dari Australian National University

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun