Mohon tunggu...
Farhatun Najiah
Farhatun Najiah Mohon Tunggu... Lainnya - 🖤

⚘⚘

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyingkap Anomali Bank Banten

30 November 2020   20:45 Diperbarui: 30 November 2020   21:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh:Farhatun Najiah

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten yang kerap di sebut Bank Banten, telah melalui perjalanan dan ujian panjang dalam pembentukan dan perkembangannya. Bank kebanggaan warga  Banten ini awal mula nya dikenal dengan nama bank Eksekutif pada tahun 1992-2010 , pada tahun 2010 bank eksekutif  berubah nama menjadi Bank Pundi Indonesia yang kemudian di resmikan menjadi Bank pembangunan Daerah (BPD) Banten pada tanggal 4 oktober 2016.

Namun, ternyata Bank Banten sudah menuai polemik bahkan sejak awal pembentukan nya yang di anggap bermasalah. Penyertaan modal Bank Banten senilai  Rp314,60 miliyar pada tahun 2013 lalu telah menjadi temuan dalam laporan hasil.pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) .

Awalnya Penyertaan modal tersebut di percayakan kepada  PT. Banten Global Development (BGD) selaku Badan.usaha Milik Daerah (BUMD) Banten yang di tunjuk.untuk membidani kelahiran Bank Banten. Namun, BPK menilai oprasional penggelontoran dana oleh BGD tidak sesuai ketentuan,hingga BPK sendiri kemudian merekomendasikan agar dana tersebut di balikan saja ke kas daerah. Tentu saja respon negatif BPK terhadap kinerja pengelolaan PT. Banten Global Development (BGD) ini bukanlah tanpa alasan.

ketika di audit, dana penyertaan modal sebesar Rp314,60 miliyar tersebut berkurang dan hanya tersisa Rp300 milyar saja. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada kepada SP, mengatakan

"Kalau dana itu disimpan di bank, tentu ada bunga bank nya  kalau didipositokan, dana tersebut sudah bertambah sekitar puluhan milyar," kata uday. Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa pembentukan Bank Banten dari awal sudah tidak sehat, juga  perlu di pertanyakan,bagaimana bisa hal terbut terjadi dan Kemanakah bocor nya dana bunga bank tersebut?

Selain pembentukan nya yang bermasalah, Terhitung dari hari ini 2 november 2020 , pada 5 tahun terakhir Bank Bantenpun tidak pernah mencatat laba. Berdasarkan ulasan pada bantennews.co.id bank yang sebelum nya menyandang nama.Bank Pundi ini selalu mengalami kerugian.

Setelah di akuisisi, pada akhir 2016  kerugian Bank Banten.mencapai Rp405,12 miliar, dan terus berlanjut dengan kinerja yang relatif negatif, hingga terkahir pada 2019 bank banten menderita kerugian Rp157,56 miliar.

Dari sini, tentu saja dapat di simpulkan bahwa sakitnya Bank Banten sudah semakin kronis, entah karena ada nya kemungkinan korupsi didalam nya? Pengelolaan yang kurang baik? Atau kegagalan pemerintah dalam hal pembentukan, pengembangan dan pengawasan Bank Banten?

Melihat keadaan Bank Banten yang tidak sehat dan semakin lama semakin terpuruk, banyak pihak yang berpendapat bahwa untuk menyelamatkan Bank kebanggaan masyarakat Banten ini diperlukan penyuntikan dana , namun entah apa yang di suntikan oleh pemerintah, suntikan dana atau kah justru suntik mati? Dalam menangani terpuruknya Bank Banten, Gubernur Banten memilih  Mengambil tindakan pengalihan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten kepada  Bank BJB.

Kepala BPKAD provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada 22 April 2020 Gubernur Banten melakukan pengalihan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten kepada  Bank BJB, dengan alasan kondisi Bank Banten sudah mengalami likuid dan stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera uang Kas Daerah (Kasda) yang berada di Bank Banten.

"Kami menarik dana yang ada di Bank Banten untuk membayar JPS, bukan karena ketakutan dan kepanikan," kata Wahidin Halim.

hal ini banyak menimbulkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat , banyak warga berpendapat tindakan Gubernur ini melukai sejarah perjuangan karena seharusnya Gubernurlah orang yang paling terakhir yang paling gigih dalam memperjuangkan Bank Banten. Keputusan ini memicu gugatan terhadap Gubernur Banten dari mayarakat pemerhati kebijakan publik kepada makhamah agung.

Pada salah satu obrolan yang di lakukan di channel youtube bang ocing 02/07/2020, salah satu akademisi Banten yang ikut melayangkan gugatan ke pengadilan negeri serang , Ikhsan Ahmad mengatakan bahwa "pada momentum pemindahan RKUD ini, kita melihat dampak sosial ekonomi yang begitu luar biasa, tidak hanya Rush Money (penarikan uang secara besar besaran), tapi juga tertahan nya dana zakat PNS, terganggunya penyaluran dana bos, sertivikasi guru, gagal bayar program-program JPS, gagal bayar pihak-pihak ke-3 yang berkerjasama dengan pemerintah..."

Jika kita mau membuka mata terhadap isu ini, dapat terlihat dengan jelas anomali yang terjadi dalam pembentukan dan pengelolaan Bank Banten ternyata memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat baik yang secara langsung terlibat maupun yang secara tidak langsung, Baik secara politik maupun ekonomi nya.

Mungkin sejak awal pembentukan Bank Banten di ketahui berrmasalah, pemerintah dan pihak --pihak yang bersangkutan sudah seharusnya lebih serius mempelajari dan memberikan perhatian lebih terhadap Bank Banten, tidak terburu buru dan jangan terkesan 'terlalu ngotot' dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.

Ketika anomali itu muncul, seharusnya pemerintah dan pihak yang terlibat dapat mempelajarin dan mengusut dengan lebih serius permasalahan apa yang menyebabkan anomali ini dapat terjadi, apakah salah dari awal dalam penempatan tanggungjawab pemegang modal? korupsi di dalamnya yang membuat Bank Banten sakit semakin kronis? Pengeloaan yang kurang tepat? kinerja pegawai bank yang kurang baik kah? atau akar masalahnya adalah kebijakan dan perhatian pemerintahlah yang memang kurang? Yang jelas anomali pada penyelenggaraan oprasional Bank Banten ini bermasalah dan memiliki efek yang begitu luas pada aspek kehidupan masyarakat, hingga perlu segera cari akar dan penyelesaian nya.

*Penulis merupakan mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun