Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berebut Lahan di Jalur Pedestrian

14 November 2019   01:11 Diperbarui: 27 Desember 2019   09:21 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pedestrian. (sumber: kompas)

Pun dengan catatan area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Dimana pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial

Selain itu fungsi ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki. 

Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Semantara itu Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki.

Akhirulkalam, aturan yang sudah ditetapkan tentunya memiliki implikasi untuk memberikan keadilan begi masyarakatnya. Pun tak dipungkiri putusan itu terkadang tidak akan memuaskan seluruh pihak. Semoga tetap bisa menjadi cara untuk mengembalikan hak pedestrian. Wallahu A'lam Bish Shawabi.

*Tulisan ini juga dimuat di Radar Banyuwangi dengan judul yang sama.

Tangkapan layar opini di Harian Radar Banyuwangi. (Foto. Fareh Hariyanto/kompasiana.com)
Tangkapan layar opini di Harian Radar Banyuwangi. (Foto. Fareh Hariyanto/kompasiana.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun