Mohon tunggu...
farah rifa rosyada
farah rifa rosyada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisa

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN REKOGNISI UPI: Literasi Keuangan Syariah, Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal

7 November 2022   19:30 Diperbarui: 7 November 2022   19:39 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan mitra. Dokumentasi Pribadi.

KKN Rekognisi UPI-Pandemi belum usai, di tengah ekonomi masyarakat yang semakin sulit akibat pandemi, Pinjaman Online (Pinjol) sering menjadi pilihan tercepat masyarakat agar mudah mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya. 

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa KeuanganKeuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal. Pinjaman online ilegal juga kerap tidak berbadan hukum. Hal ini membuat proses kerjanya tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh OJK (Kompas.com, 2021).

Akibatnya banyak masyarakat terutama wanita yang terlanjur masuk dalam lingkaran ini berujung pada depresi hingga bunuh diri karena tak kuasa mendapatkan ancaman saat proses penagihan yang tidak manusiawi serta suku bunga yang tidak dapat terbilang sedikit. Sebelumnya dilaporkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri ditemukan tewas gantung diri lantaran merasa tidak kuat dan frustasi terlilit hutang yang membengkak hingga puluhan juta kepada 23 pinjol , koperasi simpan pinjam dan bank plecit (Kumparan, 2021). 

Menurut Kementerian Kominfo sejak tahun 2018-2021 telah menutup 4874 akun pinjaman online yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. Pemerintah merasa cukup kesulitan dalam memberantas praktik pinjol karena data server yang berada diluar negeri dan nama aplikasi yang terus berganti setiap saat. 

Sebagai solusi atas hal ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan penggerebekan pada sejumlah kantor pinjol ilegal, memberikan pasal berlapis bagi para pemilik pinjol ilegal, serta terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjol ilegal dan sebaiknya memilih pinjol legal yang telah terdaftar secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari pemerintah. 

Tim PKM-PM UPI Ismic Finance dalam upaya pengabdian kepada masyarakat. Program Islamic Financial Literacy (Ismic Finance) ini di tujukan untuk para mitra yaitu Ibu Rumah Tangga non profit di Dusun Bantarsari, RT 01/ RW 01, Desa Awiluar, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada bulan Juni-September 2021 lalu.

 Mengingat pandemi Covid-19 masih merebak, maka penyuluhan dan pendampingan dilakukan dengan metode blended atau campuran (luring dan daring). Untuk metode luring dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan penyuluhan ini akan dilaksanakan sebanyak 6 kali pertemuan. Berikut adalah tahapan pelaksanaan penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat :

  • Mimbar Sarasehan, pada tahap ini melakukan kunjungan terhadap mitra secara door to door untuk menjalin komunikasi dan mewawancarainya sesuai dengan daftar pertanyaan yang sudah di tentukan. Disamping itu tujuan daripada "mimbar sarasehan" ini adalah untuk melakukan sosialisasi mengenai kegiatan penyuluhan dan pendampingan yang akan dilaksanakan selama beberapa kali pertemuan ke depan. 
  • Bilik Literasi I, bilik literasi pertama merupakan pembuka dari kegiatan penyuluhan. Dalam penyuluhan pertama ini mitra di ajak berdiskusi mengenai pengalamannya melihat atau merasakan langsung ketika terjebak dalam pinjaman online ilegal, maupun rentenir atau pinjaman yang berkedok koperasi syariah dan penipuan lainnya. 
  • Bilik Literasi II, penyuluhan kedua masih dilanjutkan dengan proses literasi kepada mitra. Adapun sesi pertama adalah literasi mengenai "Mengenal Lembaga Keuangan Islam" dan dilanjutkan dengan materi pembekalan usaha mengenai "Usaha Berkah dengan Sedekah". 
  • Bilik Literasi III, penyuluhan ketiga masih dilanjutkan dengan proses literasi kepada mitra, yaitu terkait "Mengenal Ciri dan Risiko Pinjaman Online Berkedok Penipuan."Yang dilakukan secara daring agar para mitra dapat beradaptasi dan melek teknologi. Mitra juga di berikan informasi terkait tata cara mengecek status legalitas Fintech Lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK. 
  • Anjangsana, kegiatan Anjangsana dimanfaatkan sebagai kesempatan agar mitra dapat secara langsung mengakses pembiayaan Syariah untuk kebutuhan modal usaha. Sehingga mitra di fasilitasi oleh tim PKM-PM berupa pinjaman modal usaha yang dipraktekan dengan mekanisme pinjaman yang sesuai dengan Syariah. Hasilnya, mitra dapat menjalankan ekonomi kreatif berupa pembuatan kasur karpet.

Diharapkan dengan adanya program PKM-PM dapat meningkatkan literasi masyarakat umum, ibu rumah tangga, maupun Ibu-ibu yang bekerja sebagai buruh Tani mengenai aksesibilitas pembiayaan berbasis syariah di masa pandemi, dengan adanya program PKM-PM ini dapat membangun kesadaran masyarakat untuk menjadikan pembiayaan syariah sebagai alternatif pinjaman tanpa bunga, agar masyarakat dapat bertahan di tengah situasi pandemi, dan melalui program ini dapat dijadikan sebagai wadah bagi tim pelaksana PKM-PM, untuk mengembangkan daya pikir kritis, kreatif dan inovatif dalam mengindentifikasi suatu permasalahan dan pemecahannya yang bersifat solutif bagi masyarakat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun