Salah satu sekolah yang dibantu dengan donasi dari Donasiku Alfamart melalui Lazismu adalah sekolah yang berada di daerah NTT (Nusa Tenggara Timur). Hambatan dari Lazismu dalam penyampaian bantuan kepada yang membutuhkan adalah waktu, barang yang berceceran, serta pendistribusiannya.Â
Waktu menjadi hambatan karena terkadang barang yang dijadwalkan sampai di hari esok tetapi kenyataannya harus mundur satu hari. Lalu hambatan berikutnya adalah barang yang tercecer, jadi ketika barang tersebut sampai di lokasi tiba-tiba ada saja yang kurang di dalam paket atau kit nya. Kemudian hambatan lainnya adalah pendistribusiannya yang susah dikarenakan mungkin akses menuju ke tempat tujuan susah dan akses sangat sulit dijangkau.
Peran Lazismu dalam penyampaian atau pembuktian kepada public bahwa donasi tersebut berasal dari program Donasiku Alfa adalah dengan menempelkan atau memasang plang disetiap sekolah yang dibangun dengan dana Donasiku Alfa oleh Lazismu, selain itu juga Lazismu membuat acara yang di dalamnya berisi media-media atau relasi-relasi mereka, sehingga dalam acara itu Lazismu dapat menyebutkan bantuan apa saja yang berasal dari Program Donasiku Alfa dengan Lazismu.Â
Penyampaian ke public ini sebenarnya dilakukan selama proses kerjasama berlangsung, Lazismu mereport atau melaporkan kegiatan donasi melalui web mereka di www.lazismu.org dalam web tersebut tercantum apa saja kegiatan donasi yang mereka lakukan selama ini. Namun, hal ini tidak memuaskan rasa percaya masyarakat dikarenakan pembuktian tersebut hanya ditampilkan pada website saja.
Pandangan YLKI
Mencari titik tengah kami mengunjungi yayasan yang melindungi hak-hak konsumen yaitu YLKI yang memiliki kepanjangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. YLKI merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.Â
Menurut pandangan YLKI dalam kasus Donasiku Alfamart ini sebenarnya programnya bagus namun dalam memanage sistemnya yang kurang bagus, dan kurang transparansi sehingga sering terjadi miss communication dengan masyarakat.
Mas Rio Priambodo selaku karyawan YLKI yang menangani bagian pengaduan dan hukum menjelaskan bahwa ketika Alfamart tersebut menawarkan donasi seharusnya pihak Alfamart transparan dalam perincian keuangan hasil donasi untuk penyampaian ke public. Karena konsumen memiliki hak untuk tahu kemana aliran uang yang mereka donasikan kepada pihak Alfamart.Â
Menurut pihak YLKI seharusnya pihak Alfamart ketika membuat program donasi tersebut memberitahukan konsumen bagaimana alur donasi tersebut, bagaimana sistem penawaran donasi tersebut sehingga masyarakat tidak akan lagi bertanya-tanya kemana donasi tersebut. Sebenarnya konsumen hanya meminta kejelasan berupa jumlah donasi berapa, dan juga kemana donasi tersebut disalurkan. Publikasi tersebut penting untuk ketransparansian antara Alfamart dengan masyarakat.
YLKI menyebutkan bahwa setiap organisasi baik itu lembaga , perusahaan atau badan usahan dengan status hukum berkewajiban untuk mempublikasikan informasi dana sumbangan atau donasi yang telah dihimpun dari masyarakat. Publikasi yang dilakukan oleh Alfamart lewat website menurut YLKI hanya membahas kulitnya saja, dengan menyebutkan total jumlah donasi tanpa menyebutkan secara rinci keuangan tersebut perbulan berapa yang didapat.Â