Mohon tunggu...
Faradilla Harianto
Faradilla Harianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi s1 statistika Universitas Airlangga

Faradilla adalah seseorang yang berani mengambil risiko, berkomitmen tinggi, cepat belajar, dan haus untuk belajar sesuatu yang baru. Sangat bersemangat dalam Kegiatan Sosial, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan lingkungan. Selalu tertarik untuk mengembangkan diri terlebih dalam bidang kepenulisan dan jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aplikasi MyPertamina untuk Transaksi Pertalite, Apa Kata Rakyat?

30 Juni 2022   15:54 Diperbarui: 30 Juni 2022   16:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan bahan bakar minyak tentunya tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Kelangkaan dan harga bahan bakar minyak yang semakin tinggi seringkali menjadi sorotan public. Masih banyak masyarakat yang sampai kini mengeluh karena harga bbm yang terus naik hampir tiap tahunnya. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya mereka yang memilki keadaan ekonomi menengah kebawah. Pemerintah telah memberikan subsidi bahan bakar minyak. Subsidi ini telah diberikan sejak tahun 2015 tepatnya pada 1 januari 2015. Pemberian subsidi bahan bakar minyak ini menggunakan dana APBN. Oleh sebab itu tidak semua jenis bahan bakar minyak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hanya bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite saja yang mendapat subsidi.

Ada beberapa tujuan yang diinginkan pemerintah dengan pemberian subsidi ini antara lain adalah untuk menjaga kestabilan harga, memberikan fasilitas transportasi public yang nyaman dan murah sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan transportasi umum dan tingkat kemacetan serta polusi udara pun dapat berkurang.

Namun fakta dilapangan ternyata penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tidak tepat sasaran. Berdasar data yang dilaporkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2021, sekitar Sembilan kiloliter bbm bersubsidi salah sasaran. Lantas apa akibatnya jika bahan bakar minyak bersubsidi tidak tepat sasaran? Karena subsidi BBM diambilkan dari dana APBN makan apabila subsidi BBM tersebut tidak tepat sasaran akan mengakibatkan tujuan yang ingin dicapai pemerintah jelas tidak terpenuhi dana anggaran  dana pun membekak.

Terkait permasalahan penyelewengan bahan bakar minya bersubsidi, kini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Per tanggal 1 Juli 2022 pemerintah akan menerapkan peraturan dimana selurub pembeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi mypertamina. Sehingga kedepannya pihak pertamina benar-benar mengetahui orang terebut berhak atau tidak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi.

Lantas bagaimana aplikasi ini nantinya akan bekerja? Menurut penuturan kepala BPH migas, aplikasi mypertamina dirancang hampir mirip dengan aplikasi pedulilindungi, sehingga nantinya sebelum membeli bahan bakar minyak jenis solar atau pertalite masyarakat harus registrasi dan terdaftar dahulu di aplikasi tersebut.

Kebijakan baru pemerintah ini menuai beragam komentar dari masyarakat. Banyak masyarakat yang menilai kebijakan ini menyusahkan. Hal itu benar adanaya karena tidak semua masyarakat Indonesia khususnya orang yang sudah lanjut usia dengan keadaan ekonomi menengah kebawah paham mengenai penggunaan aplikasi pada smartphone. Selain itu selama ini di pertamina terdapat peraturan dilaran untuk bermain handphone Ketika mengisi bahan bakar. Menurut pandangan masyarakat Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan baru karena apabila menggunakan aplikasi sudah pasti menyalakan dan mengoperasikan handphone di area SPBU.

Kebijakan baru ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2022. Setidaknya ada sebelas daerah yang mewajibka  penggunaan aplikasi mypertamina untuk pembelian BBM bersubsidi per 1 Juli 2022. Sebelas daerah tersebut antara lain adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. Namun pemerintah akan terus memantau situasi dan kondisi apabila masyarakat memang dirasa belum siap menggunakan aplikasi mypertamina dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi maka akan dilakukan kajian dan sosialisasi lebih lanjut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun