Mohon tunggu...
Muh FaqihuddinMinasta
Muh FaqihuddinMinasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dengan bidang Politik, Hukum, dan Agraria

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bukti Keberhasilan Reforma Agraria

20 Oktober 2023   20:48 Diperbarui: 20 Oktober 2023   21:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi penulis

BALI-Pesatnya perkembangan pariwisata di Bali menyebabkan peningkatan alih fungsi lahan yang berimplikasi pada berkurangnya lahan persawahan secara signifikan dari tahun ke tahun. Namun, terdapat praktik sistem penguasaan tanah berbasis hukum adat yang kuat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali. Tanah di Desa Adat Tenganan Pegringsingan belum mengalami alih fungsi lahan sejak desa tersebut terbentuk sebab kearifan lokal yang terus dijaga dan dilestarikan. Artikel ini bermaksud mengetahui bagaimana nilai-nilai penguasaan tanah berbasis hukum adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan peluang integrasinya ke dalam agenda reforma agraria.

Keunikan Desa Adat Tenganan Pegringsingan hingga saat ini tetap mempertahankan nilai-nilai adat dalam sistem penguasaan tanah selaras dengan agenda reforma agraria nasioanal. Tim yang diketuai oleh Destriananda Safa Aina (FH '21) dan  beranggotakan Bolivia Rahmawati (FIB '21), An Nuur Khairune Nisa (FIB '21), Muh Faqihuddin M. (FH '20), Putri Pertiwi (FH '21), didampingi Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A., sebagai dosen pembimbing melakukan penelitian dalam Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Gadjah Mada (UGM)  dengan judul: "Peluang Integrasi Sistem Penguasaan Tanah Berbasis Hukum Adat ke Dalam Agenda Reforma Agraria: Studi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali." 

Berdasarkan penelitian lapangan, Tim PKM-RSH menemukan fakta bahwa indikator tata kuasa, tata guna, dan tata produksi yang dipaparkan oleh Sangkoyo (2001)  diterapkan masyarakat hukum adat Tenganan dinilai dapat diintegrasikan ke dalam agenda reforma agraria nasional. sehingga redistribusi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan dapat dilaksanakan secara maksimal. Dalam penelitiannya, Tim PKM-RSH mendapatkan informasi pengaturan terkait tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi sehubungan dengan tanah di Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang diakomodir dalam aturan adat baik secara tertulis maupun lisan. Konteks tata kuasa tercermin dari adanya jaminan akses dan perlindungan hak masyarakat desa atas lahan yang ada.

Kemudian, tata guna terlihat dari penerapan sistem tata ruang yang apik dan belum terjadi konversi lahan sejak desa adat tersebut ada. Hal ini menjamin adanya perlindungan ekosistem alam yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Ketercapaian indikator tata produksi ditunjukkan melalui proses produksi dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara komunal dan kooperatif oleh kelompok subak. Sementara kaitannya dengan tata konsumsi tercermin awig-awig Tenganan Pegringsingan mengatur nangka, tehep, kemiri, pangi, cempaka, durian, dan enau hanya boleh dikonsumsi ketika jatuh dari pohon. Peraturan tersebut dibuat sebagai perwujudan fungsi sosial sumber daya alam dan juga untuk menjaga kelestarian alam. 

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin setiap anggota MHA Tenganan dapat mengakses dan memenuhi kebutuhan pangan lokal sehari-hari. Dalam memperoleh data tersebut, Tim PKM-RSH bekerja sama dengan kliyang, masyarakat, serta petani penggarap yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Melalui penelitian ini, Tim PKM-RSH juga menyusun policy brief yang harapannya dapat dijadikan pertimbangan bagi stakeholder untuk mengefektifkan implementasi reforma agraria yang sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun