Mohon tunggu...
faqih alfadlil
faqih alfadlil Mohon Tunggu... Guru - Penyair Malam

Saya ingin menjadi orang yang bermanfaat bagi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Khamr dan Judi

15 Mei 2022   17:35 Diperbarui: 15 Mei 2022   19:42 896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika sampai pada ayat 219, yang menjelaskan tentang hukum khamr dan judi. Ayat itu mengingatkan saya ketika belajar di Jogja. Kala itu saat kos-kosan, teman-teman sering mengonsumsi minuman keras. Dengan gampangnya mereke minum depan saya. Padahal mereka muslim. Dan  mereka tahu bahwa saya selalu shalat ke masjid. Tidak ada rasa takut dalam hati mereka dalam melakukan itu. sampai-sampai, mengonsumsi ganja pun sudah terbiasa.

Membaca ayat itu, saya cukup bersedih dengan keadaan teman-teman di masa lalu. Mungki Sebagian orang yang tidak tahu menganggap itu adalah hal biasa. Atau mungkin "sengaja" tidak tahu. Dengan menutup telinga dari semua nasihat dan perintah yang ada dalam al-Quran dan hadits. Kasihan sekali mereka yang punya telinga tapi tak mendengar.

Dahulu minuman yang memabukkan bernama khamr. Selama berjalannya waktu, nama khamr berubah sesuai dengan perubahan zaman. Di setiap tempat ada nama minuman keras masing-masing. Di kampung saya ada yang namanya tuak. Minuman itu terbuat dari siwalan yang difermentasi. Biasanya anak-anak muda, atau bahkan orang tua, jika ingin ngefly, sering menum itu. di Jepang ada yang namanya Sake yang terbuat dari nasi. Di barat ada yang terbuat dari anggur. Di Arab ada yang terbuat dari kurma. Dan masih banyak lagi. Sekarang minuman itu berubah kemasan menjadi bagus dan di jual di toko-toko. Ada yang namanya agunggur merah, topi miring, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan judi, di kampung juga saya temukan hal semacam itu. Mungkin tidak sebesar di Kasino atau tempat perjudian lain. Tapi tetap saja sangat marak perjudian di masyarakat. Mereka ingin kaya tanpa harus bekerja. Hanya dengan judi saja, mereka berharap uang mereka bisa berlipat ganda. Maka perbuatan itu sangat dilarang oleh agama. Judi sedikit atau banyak, Selama itu judi, maka hukumnya terlarang.

Dua hal itu sekiranya dalam al-Quran ada manfaatnya dan madhratnya. Namun di situ dijelaskan bahwa madharatnya jauh lebih banyak. Manfaat khamr mungkin bisa digunakan untuk obat atau membersihkan perut. Atau juga bisa mendapat keuntungan ketika dijual. Akan tetapi ketika itu diminum bisa merusak akal. Orang yang sudah dalam keadaan mabuk, akan melakukan kejahatan dan keburukan lain yang tak disadari oleh pelakunya. Seperti membunuh, memperkosa, mencaci maki orang lain, merusak lingkungan, dan lain sebagainya.

Oleh karenya, sebagai umat yang taat, sekiranya untuk menghindari benda itu. Karena bahaya yang diakibatkan oleh khamr sangat luar biasa. Sama halnya dengan judi. Ketika menang, maka si pelaku akan kaya raya. Akan tetapi jika kalah, maka kerugian yang dialaminya juga sangat besar. Dan ketergantungan manusia akan keberuntungan juga akan besar. Di saat itulah manusia akan lupa Allah.

Saya jadi teringat dengan perkataan syeikh Munqeedz ketika belajar malam di rumah beliau. Sering saya dengar baliau bilang, "Tidak ada di dunia itu buruk saja. Pasti ada sisi baik dan buruk. Dan itu apa saja." Qoidah itu saya pegang dengan kuat sambil melihat pada realita kehidupan. Dan benar, semua hal terdiri dari hal yang baik dan buruk. Positif dan negatif. Menguntungkan dan merugikan. Sekiranya manusia tidak bisa terhindar dari dua hal itu.

Akan tetapi manusia bisa memilih dengan cermat, mana yang positifnya lebih banyak dan mana yang negatifnya lebih banyak. Hal itu akan mempengaruhi hukumnya. Ketika semua orang bertindak dengan semaunya sendiri, itu urusan dia. Akan tetapi semua keputusan yang diambilnya juga harus dipertanggungjawabakn nanti di akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun