Mohon tunggu...
Fani Rahmasari
Fani Rahmasari Mohon Tunggu... Lainnya - Saya merupakan seorang mahasiswi di salah satu kampus universitas pamulang

Saya memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Tenaga Kerja Saat Pandemi Covid-19

30 November 2022   20:28 Diperbarui: 30 November 2022   20:51 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun pada umumnya, beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini seringkali menggunakan alasan force majeure (keadaan memaksa) atau efisiensi, padahal perusahaan tersebut masih berproduksi seperti biasanya. 

Hal penting menjadi syarat pemutusan hubungan kerja perusahaan kepada para pekerja yaitu, perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama 2 tahun. Sedangkan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat itu belum mencapai atau terbilang 2 tahun.Dengan adanya hak pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya yang nanti akan menambah angka pengangguran di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun