Namun pada umumnya, beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini seringkali menggunakan alasan force majeure (keadaan memaksa) atau efisiensi, padahal perusahaan tersebut masih berproduksi seperti biasanya.Â
Hal penting menjadi syarat pemutusan hubungan kerja perusahaan kepada para pekerja yaitu, perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama 2 tahun. Sedangkan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat itu belum mencapai atau terbilang 2 tahun.Dengan adanya hak pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya yang nanti akan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!