Mohon tunggu...
Fanisa nurfauzia
Fanisa nurfauzia Mohon Tunggu... mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa UIN GUSDUR Semester 2

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Marriege Is Scary "Deadline Menikah: Tradisi, Tekanan, Atau Takdir?"

15 Mei 2025   22:39 Diperbarui: 15 Mei 2025   22:39 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Marriage is scary memiliki arti yaitu sebuah pernikahan yang menakutkan. Istilah ini digunakan oleh seseorang yang merasa bahwa pernikahan, sebagai sebuah janji atau komitmen seumur hidup adalah sesuatu yang penuh tantangan, tekanan, dan ketidakpastian. Secara Bahasa juga dijelaskan bahwa marriage is scary artinya pernikahan adalah hal yang menakutkan. Pernikahan yang menakutkan disini merujuk pada jenis pernikahan yang toxic, toxic dalam pernikahan yaitu saat salah satu pasangan suami/istri melakukan tindakan yang buruk atau tidak pantas. Misalnya selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga, melontarkan perkataan yang kasar, dan lain-lain yang membuat hubungan pernikahan menjadi tidak nyaman. Hal ini menjadikan seseorang memiliki pandangan bahwa pernikahan adalah hal yang menyeramkan. Maka akan dengan mudah untuk generasi muda beranggapan marriage is scary, karena mereka disuguhkan dengan isu isu seperti diatas yang menimbulkan adanya persepsi bahwa menikah adalah salah satu yang menyeramkan

Dari perlakuan kasus kasus diatas cenderung mengarah pada penyebab perceraian dan berakhir pada perpisahan. Dari data yang dialansir BPS, Jumat (4/4/2025), angka perceraian di Indonesia 2024 sebanyak 399.921 kasus. Dari jumlah itu terdapat 10 provinsi dengan tingkat perceraian tertinggi di Indonesia. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan angka peceraian 88.985 kasus. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Menteri Agama memberikan usulan agar menambahkan bab khusus yang secara eksplisit mengatur tentang pelestarian perkawinan. Usulan ini diusulkan karena keprihatinan Menteri Agama terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini menjadi fokus bahwa ketahanan rumah tangga memerlukan perhatian yang lebih serius dari negara. Pernyataan diatas harusnya menjadi bahan evaluasi mengapa sampai bisa terjadi sebuah perceraian dalam rumah tangga. Bukankah menikah adalah sebagain dari tujuan hidup dan beribadah, mengapa seakan akan hanya menjadi bahan percobaan saja.

Penyebab yang membuat generasi muda sekarang beranggapan pernikahan yang dulunya dianggap sebagai tujuan hidup kini justru dipandang menakutkan oleh sebagian orang, terutama generasi muda?

Anggapan pernikahan menakutkan bagi saya memang sesuai dengan keadaan yang terjadi pada zaman sekarang ini. Dimana publik dipertontonkan kasus kasus perceraian yang terjadi dikalangan artis, pejabat, maupun masyarakat. Seakan akan perceraian adalah hal yang sudah biasa terjadi. Namun, yang menjadi sorotan adalah penyebab perceraian tersebut yang umumnya karena sudah tidak menemukanya ketidakcocokan antar pasangan, ekonomi, perselingkuhan atau yang terparah adalah sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Saya rasa penyebab penyebab tadi sangat fatal dan buruk ketika sampai terjadi, karena dalam kehidupan baru yang dinginkan, tidak mungkin terbesit hal buruk seperti itu akan terjadi. Oleh karena itu sebagai generasi muda yang belum menikah, kasus diatas menjadi bahan pertimbangan untuk generasi muda saat ini melangkah ke jenjang pernikahan, diluar dari penyebab penyebab yang lainnya.

Mengamati sejauh mana tradisi dan nilai budaya berperan dalam membentuk pandangan tentang usia ideal untuk menikah.

Tradisi dan budaya juga berpengaruh dalam menentukan usia pernikahan, hal ini disebabkan karena masing masing daerah memiliki kebiasaan maupun norma adat yang berbeda dalam menentukan batas batas usia menikah. Contohnya didaerah pedesaan menganggap usia setelah lulus sekolah adalah saat yang tepat untuk menikah, dimana mereka sudah menyelesaikan pendidikan dan tidak perlu melanjutkan pendidikan. Bahkan tidak sedikit pula yang melanjutkan pendidikan hanya untuk menunda sebuah pernikahan. Bagi warga pedesaan pendidikan khususnya bagi perempuan tidak perlu tinggi, karena menurut mereka jika perempuan berpendidikan tinggi pun akan tetap menjadi istri yang hanya dirumah nantinya. Sedangkan masa masa usia mereka yang baru sekitar Umur lulus SMA di Indonesia biasanya adalah sekitar 17 atau 18 tahun. Secara fisik, finansial maupun psikologis menurut saya belum cukup siap untuk menyikapi hal hal yang terjadi dalam pernikahan. Mereka masih perlu menggali pengalaman dan pengetahuan yang lebih lama lagi sebelum menikah dan menghadapi hal hal baru dalam pernikahan yang tidak ada saat sebelum menikah.

Namun faktanya terdapat usia ideal dalam menikah. Menurut BKKBN, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. BKKBN juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan finansial sebelum menikah. Mengapa perlu adanya penggolongan usia ideal menikah, karena pada usia 21 tahun perempuan umumnya sudah memiliki kesiapan fisik dan mental yang lebih baik untuk menikah. Hormon dalam tubuh sudah stabil dan siap untuk bereproduksi. Kematangan emosi dan kemampuan untuk bekerja juga lebih baik. Pernikahan di usia ini dapat mengurangi risiko perceraian dan masalah kesehatan, baik fisik maupun mental, terutama pada perempuan.

Sedangkan pada laki laki menurut BKKBN merekomendasikan usia minimal 25 tahun bagi laki-laki untuk menikah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sehat, bahagia, dan berkualitas. Anjuran ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik dan membangun masyarakat yang sejahtera. Karena pada usia ini Di usia 25 tahun, umumnya laki-laki telah mencapai kematangan fisik yang optimal. Organ-organ reproduksi telah berkembang sempurna, sehingga risiko komplikasi kehamilan dan persalinan bagi pasangan (jika menikah dengan perempuan yang lebih muda) serta kesehatan anak dapat diminimalkan. Kesehatan secara umum cenderung lebih stabil dan prima di usia ini, yang penting untuk menjalani kehidupan berkeluarga dan mengasuh anak. Pada usia 25 tahun laki laki. Namun hal ini Kembali kepada masing masing individu, baik yang akan memilih untuk menikah sesuai dengan usia ideal, dan menikah Ketika memang sudah merasa pantas atau bahkan untuk tidak menikah sama sekali.

Menikah Itu Menakutkan? Dampak Psikologis dan Sosial pada Gaya Hidup Generasi Kini

Bukan hanya trend ataupun sebuah candaan semata, ungkapan yang mengatakan marriage is scary ini sangat dirasakan dampaknya apalagi para generasi muda yang sedang mempersiapkan dirinya untuk memilih pasangan dan mendambakan sebuah pernikahan. Sebagai hamba yang baik tentu kita harus percaya dan beriman akan takdir yang telah Allah tetapkan, salah satunya perkara jodoh. Allah sudah menuliskan bahkan sebelum kita lahir siapa jodoh kita. Ketika kita sudah ditakdirkan bertemu dengan jodoh kita, pasti allah akan memberikan jalan untuk beribadah dalam pernikahan kepadanya. Namun, tidak bisa dipungkiri banyak juga orang yang memilih untuk tidak menikah. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi mengapa sampai terjadi tidak menikah menjadi pilihan beberapa orang. Dampak psikologis yang dapat dirasakan yaitu individu tersebut akan takut untuk membuat komitmen Bersama pasangan serta akan selalu menimbulkan kecemasan tanpa alas an yang akan muncul. Gaya hidup yang lebih realistis, fokus mengejar karir dan menunda pernikahan karena merasa mampu membiayai diri sendiri Ketika fokus mengejar karir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun