"Setiap flotilla yang diintersepsi bukan tanda kekuatan, tapi bukti rasa takut pada kebenaran yang terus dibawa oleh kemanusiaan."
Global Sumud Flotilla (GSF) sebagai misi kemanusiaan bertujuan menyalurkan bantuan ke Gaza yang terblokade, telah berusaha mematuhi protokol internasional dengan mendeklarasikan kargo, penumpang, serta meminta pengawasan lembaga netral seperti PBB/ICRC. Namun, Israel tetap melakukan intersepsi, penyitaan, dan penahanan aktivis.Â
Tulisan ini menganalisis alasan Israel melalui kerangka teori security dilemma, politik simbolik, serta hukum internasional maritim, dan menegaskan bahwa tindakan Israel lebih bersifat politik daripada legal.
Pendahuluan
Sejak 2007, Israel memberlakukan blokade darat, laut, dan udara terhadap Gaza dengan alasan mencegah penyelundupan senjata Hamas.Â
Meski komunitas internasional menilai blokade ini ilegal karena bersifat kolektif dan menghukum seluruh penduduk sipil, Israel tetap mempertahankannya.Â
Flotilla kemanusiaan seperti Global Sumud Flotilla muncul sebagai aksi solidaritas global untuk menembus blokade. Namun, meski transparansi penuh telah dijalankan, intersepsi tetap dilakukan.
Metodologi
Analisis ini menggunakan:
1.Kerangka hukum internasional:Â San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994), Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS, 1982).
2.Teori hubungan internasional:Â security dilemma, politik simbolik, dan realisme internasional.