Pertanyaan pun muncul: apakah Hamas benar-benar teroris, ataukah mereka pahlawan dalam narasi perlawanan anti-kolonial?
Metodologi
Tulisan ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan metode:
1.Analisis kolonialisme untuk menilai posisi Israel sebagai kekuatan penjajah.
2.Kajian hukum humaniter internasional terkait jus in bello (aturan perang) dan hak bangsa terjajah melakukan perlawanan.
3.Analisis wacana politik guna mengurai konstruksi label "teroris" versus "pejuang kemerdekaan."
Kajian Teoritik
1.Teori Kolonialisme
Fanon (1963) dalam The Wretched of the Earth menyebut bahwa kolonialisme melahirkan kekerasan struktural yang pada gilirannya memunculkan kekerasan reaktif dari pihak terjajah.
2.Hukum Humaniter Internasional
*Additional Protocol IÂ Konvensi Jenewa (1977) mengakui hak bangsa terjajah untuk berjuang melawan pendudukan asing.