Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dampak Amnesti terhadap Landskap Hukum Indonesia

3 Agustus 2025   16:24 Diperbarui: 3 Agustus 2025   13:36 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengadilan (Sumber gambar: Meta AI)

Jika rakyat melihat korupsi tak dihukum setimpal, maka hukum menjadi tidak sakral lagi

Amnesti terhadap tokoh politik yang terbukti terlibat kasus korupsi seperti Hasto Kristiyanto membuat publik mempertanyakan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi.

Transparency International Indonesia melaporkan tren menurunnya Indeks Persepsi Korupsi sejak 2020. 

Amnesti semacam ini bisa memperparah persepsi bahwa hukum di Indonesia bersifat selektif---keras ke rakyat kecil, lunak ke elite.

Preseden Berbahaya

Dalam jurisprudensi, tindakan presiden memberi pengampunan terhadap elite korup bisa menjadi preseden buruk, yaitu:

*Politisi lain yang sedang diselidiki bisa berharap "dapat amnesti juga."

*Aparat penegak hukum menjadi bingung: Apakah pantas mengejar koruptor kelas kakap jika akhirnya justru diberi pengampunan?

Pemadaman Semangat Reformasi

Lembaga-lembaga independen seperti KPK dan ICW menilai bahwa langkah ini dapat meredupkan api reformasi hukum dan pemberantasan korupsi pascareformasi 1998.

 "Ini seperti memadamkan api harapan masyarakat akan keadilan. Padahal baru saja kita bicara soal perkuatan institusi penegak hukum," kata peneliti ICW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun