Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pensiun 70: Bijak atau Bunuh Diri Fiskal?

29 Mei 2025   19:47 Diperbarui: 29 Mei 2025   19:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi usia pensiun (Sumber gambar:Meta AI)

Memicu kekhawatiran pembengkakan beban fiskal negara, pelanggaran prinsip-prinsip HAM, dan rawan dimanipulasi demi kepentingan jangka pendek elit tertentu

Usulan perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia hingga 70 tahun menuai polemik luas di berbagai kalangan. 

Di satu sisi, usulan ini tampak sebagai respon terhadap peningkatan usia harapan hidup dan kebutuhan sumber daya aparatur negara yang profesional dan berpengalaman. 

Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran tentang membengkaknya beban fiskal negara, stagnasi regenerasi birokrasi, serta pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkait dengan kesejahteraan kerja.

Tinjauan Hukum dan HAM Internasional

Dalam konteks hukum internasional dan hak asasi manusia, keputusan memperpanjang usia kerja perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), terutama pasal 7 yang menjamin hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk istirahat dan waktu pensiun yang layak.

Perpanjangan usia kerja tanpa perlindungan sosial yang memadai dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keseimbangan antara produktivitas dan martabat manusia. 

Dalam Universal Declaration of Human Rights (Pasal 25), hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan di usia tua disebutkan secara eksplisit.

Studi Banding Internasional

*Singapura: 

Memberlakukan usia pensiun 63 tahun, namun banyak lansia tetap bekerja sebagai tenaga kontrak karena kultur produktivitas tinggi dan sistem pensiun yang minimal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun