Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Tinjauan Hukum dan Etika

26 Mei 2025   07:37 Diperbarui: 25 Mei 2025   20:48 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ayam goreng (Sumber gambar: Meta AI)

Dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati nilai-nilai dan keyakinan konsumen

Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kremesan ayam goreng mereka digoreng menggunakan minyak babi (lard). 

Meskipun daging ayamnya halal, penggunaan minyak babi pada kremesan menjadikan keseluruhan menu tidak halal menurut syariat Islam.  

Tinjauan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

* Pasal 4 huruf c: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

* Pasal 7 huruf b: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

* Pasal 8 ayat (1) huruf h: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. 

Dalam kasus ini, jika Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label non-halal sebelumnya, maka mereka dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut. 

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

* Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun