Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saat Pancasila Menjadi Korban Pembenturan

19 Juni 2021   13:51 Diperbarui: 19 Juni 2021   14:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Pancasila (pic: freepik.com)

Sudah bukan waktunya buang waktu gontok-gontokan lagi tentang dasar negara, sebab hal itu hanya akan membuat bangsa kita jalan di tempat tanpa kemajuan yang berarti

Setelah memasuki era kemerdekaan, bangsa Indonesia tenang menjalani kehidupan bernegara dalam persatuan dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang sah karena merupakan satu kesepakatan bersama, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4. 

Meski kemudian dalam perjalanannya mengalami berbagai upaya pendongkelan, seperti saat pemberontakan PKI tahun 1948 dan 1965 yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan komunis, namun selalu gagal karena tingginya semangat Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda yang mendarah daging pada bangsa ini.

Kesepakatan bersama tentang rumusan dasar negara

Merunut saat awal perumusan dasar negara belum disepakati, memang sempat terjadi perdebatan yang panjang.

Masih lekat dalam sejarah, awal pertama kali dasar negara dicetuskan pada tanggal 29 Mei 1945, yang dikemukakan secara bergantian oleh Soekarno, Soepomo dan Moh. Yamin.

Rumusan dasar negara Soekarno yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang Maha Esa, yang kemudian disebut Pancasila.

Sedangkan rumusan Soepomo adalah Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan rakyat.

Sementara rumusan Mohamad Yamin secara lisan yaitu: Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, Kesejahteraan rakyat.

Sedangkan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Bukan hal yang mudah untuk menyatukan  tiga pemikiran dasar negara dati tiga tokoh bangsa tersebut, ditambah dengan usulan dan perdebatan dari anggota sidang BPUPKI yang lainnya. Namun dengan itikad baik yang dilandasi rasa persatuan, kesatuan, kekeluargaan, serta musyawarah mufakat sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang sangat mulia ini, maka dicapailah kesepakatan bersama tentang rumusan dasar negara  Pancasila seperti yang ada saat sekarang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun