Pelayanan Elektromedik: Standar dan Tantangan di Era Digital
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan elektromedik di Indonesia, dengan tujuan utama memastikan alat kesehatan berfungsi optimal dan aman digunakan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kompetensi tenaga elektromedis hingga pengelolaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Fakta dan Statistik Terkini
Jumlah Rumah Sakit di Indonesia: Terdapat sekitar 3.000 rumah sakit di Indonesia.
Implementasi Rekam Medis Elektronik: Survei oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) pada Maret 2022 menunjukkan bahwa hanya 50% dari rumah sakit tersebut yang telah menerapkan sistem rekam medis elektronik. Dari jumlah tersebut, hanya 16% yang melaksanakan dengan baik.
Transisi Rekam Medis Elektronik: Kementerian Kesehatan menargetkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk beralih ke rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023. Â
Poin-Poin Utama dalam Permenkes No. 65 Tahun 2016
1. Kompetensi Tenaga Elektromedis: Wajib memiliki Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) dan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E).
2. Pengelolaan Alat Kesehatan: Meliputi pemeliharaan, kalibrasi, dan pengujian alat secara berkala.
3. Sistem Dokumentasi dan Pelaporan: Pencatatan dan pelaporan wajib dilakukan dan disimpan sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta organisasi profesi.