Mohon tunggu...
Fakhri IkbarDhia
Fakhri IkbarDhia Mohon Tunggu... Konsultan - saya merupakan seniman kata

Bismillah, Optimis, Realistis mengawali semua kegiatan harus dengan mengucap bismillah, dan semua kegiatan harus dilandasi dengan sifat optimis, setelah mengawali kegiatan dan kegiatan harus dilandasi dengan sifat optimis, kemudian kita berharap hasil yang realistis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Memperjuangkan BPJS, Pemerintah Ingkar!

31 Januari 2020   19:48 Diperbarui: 31 Januari 2020   19:47 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat ikut berperan membangun kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, APBN dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat 3 menegaskan, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Dengan dinaikannya iuran jaminan kesehatan BPJS kelas III oleh pemerintah yang khusus peruntukannya untuk fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu menunjukan bahwa Sikap pemerintah yang mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan 3 komisi, yakni Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada tanggal 2 September 2019 lalu. Ditambah lagi 2 rapat lainnya, yaitu rapat Komisi IX pada tanggal 6 dan 7 November 2019, serta rapat tanggal 12 Desember 2019, dengan demikan bisa disimpulkan bahwa pemerintah telah melecehkan marwah Dewan Perwakilan Rakyat dan mengkhianati masyarakat Indonesia.

Berangkat dari permasalahan ini, kita patut mengapresiasi semangat dari DPR dalam memperjuangkan agar pemerintah tidak menaikkan iuran jaminan kesehatan dalam keadaan ekonomi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk.  

Pandangan-pandangan dan sikap dari berbagai fraksi-fraksi di DPR hampir semua sama bahwa meminta pemerintah menunda kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, bila persoalan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum dibenahi dan pemerintah harus berfikir secara rasional

Tetapi berbeda dengan pandangan dan sikap yang lebih tegas dari fraksi partai Gerindra

Fraksi Gerindra sangat kecewa atas sikap pemerintah yang mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan 3 komisi sehingga mendorong untuk menggunakan hak interplasi dan pansus. Bahkan Gerindra menawarkan solusi untuk pemerintah agar bisa di terapkan Jika kenaikan tidak dapat dihindari, Gerindra menyodorkan usulan tiga skema alternatif untuk mengatasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

  • Pertama, sebagian PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) kelas III yang tidak mampu agar dimasukkan ke Penerima bantuan Iuran(PBI). 
  • Kedua, apabila tidak memungkinkan masuk ke PBI, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran.
  • Ketiga, Pemerintah diminta memberikan pemahaman agar peserta PBPU yang tidak mau bayar kenaikan tapi mampu tetap harus membayar. Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit di PBPU dan juga bagi dana PBI.

Kesimpulannya bahwa pandangan dan sikap dari berbagai fraksi di DPR mungkin hampir tidak ada perbedaan, tetapi sikap dan padangan dari fraksi partai gerindra tidak hanya menolak kenaikan iuran tetapi gerindra mengusulkan DPR menggunakan Hak interplasi dan membuat pansus terkait permasalahan BPJS ini. Bukan hanya itu jika pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS,  gerindra juga memberikan 3 solusi ke pemerintah untuk dijalankan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun