Mohon tunggu...
Fakhri Furqoni
Fakhri Furqoni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

Bukan untuk eksistensi, tapi untuk memberi arti.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Program Kampus Mengajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

23 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:25 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Latar Belakang

Saat pandemi covid-19 melanda seluruh dunia semua bidang dalam masyarakat terkenda dampak, termasuk bidang pendidikan. Bidang pendidikan menjadi hal yang paling riskan pada saat terdampak pandemi, bagaimana tidak nasib penerus-penerus bangsa ada didalam sistem pendidikan itu sendiri. Di Indonesia sendiri, pada tahun pertama covid melanda yakni 2020 sistem pendidikan Indonesia bisa dibilang sangat tidak siap ketika menghadapi covid-19. Adaptasi teknologi dalam pembelajaran jarak jauh menjadi hal utama yang menjadi permasalahan kenapa pada akhirnya sistem pendidikan Indonesia sulit sekali beradaptasi dalam situasi pandemi covid-19. Pada masa PJJ akhirnya kita bisa melihat banyak sekali anak-anak yang terhambat proses kognitif, afektif dan psikomotoriknya karena sistem pendidikan Indonesia yang belum siap menghadapi pandemi. Maka dari itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meluncurkan suatu program ditengah masa pandemi yakni Kampus Mengajar. Kampus Mengajar itu sendiri adalah suatu program untuk membantu pendidikan Indonesia pada masa pandemi dengna menurunkan ribuan mahasiswa dari berbagai universitas ke sekolah-sekolah berakreditasi C diseluruh Indonesia. Dimana sekolah berakreditasi C diseluruh Indonesia bisa dibilang sekolah yang paling sulit beradaptasi dalam pandemi covid-19 karena tidak mempunyai sumber daya pendidik, sumber daya teknologi, serta fasilitas yang mumpuni dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh maupun Blended.

Analisis

Program Kampus Mengajar yang diluncur Kemendikbudristek ini merupakan bentuk dari Corporate Social Responsibility (CSR). CSR itu sendiri merupakan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan untuk bisa memberikan kontribusi jangka panjang yang bermanafaat terhadap satu permasalahan didalam masyarakat. Kegiatan CSR itu sendiri menjadi awal munculnya ISO (International Organization for Standarization) 2600 yang menjadi standarisasi perusahaan atau organisasi dalam tanggung jawab sosial. Terbentuknya ISO 26000 bukan hanya bertujuan untuk korporasi tapi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik. Selanjutnya ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan mencakup 7 (tujuh) isu pokok yaitu : 1) Pengembangan Masyarakat, 2) Konsumen, 3) Praktek Kegiatan Institusi yang sehat, 4) Lingkungan, 5) Ketenagakerjaan 6) Hak asasi manusia, 7) Organisasi pemerintahan (organizational governance).

Berdasarkan hal tersebut Kampus Mengajar merupakan komitmen dan tanggung jawab sosial kemdikbudristek terhadap dunia pendidikan Indonesia yang sedang menghadapi pandemi. Dengan menyelenggarakn bantuan pendidikan berupa penurunan mahasiswa ke sekolah-sekolah akreditasi C yang terdampak covid, kemdikbudristek akhirnya bisa setidaknya menuntaskan tugasnya sebagai organisasi atau lembaga pemerintahan pendidikan yang bertanggung jawab pada sistem pendidikan Indonesia. Dimana nantinya para mahasiswa yang terlibat dalam program ini memberikan bantuan berupa pengajaran, pembimbingan, pengadiminstrasian, dan pengadaptasian teknologi didalam pembelajaran jarak jauh maupun blended didalam sekolah.  Selanjutnya didalam sekolah para mahasiswa membuat banyak vairasi dan kreatifitas dalam pembelajaran dengan berbasis teknologi sehingga para peserta didik lebih bisa memahami materi pembelajaran. Program kampus mengajar ini sendiri sudah memasuki angkatan 3 sejak peluncurannya pada Juni 2021. Mengutip dari dikti.kemidkbud.go.id, pada angkatan pertama sebanyak 14.621 mahasiswa yang berasal dari 360 universitas mengabdi kurang lebih 4.010 Sekolah Dasar (SD) akreditas C. Sedangkan pada angkatan 2 sebanyak 22.000 mahasiswa mengabdi pada 3.593 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan tentunya pembekalan atau pelatihan yang sangat intensif selama seminggu.

Selanjutnya CSR juga memiliki tujuan dan komitmen untuk memiliki tujuan kebermanfaatan yang berkelanjutan terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu terlihat dalam program kampus mengajar, dimana kemdikbudristek selalu memantau dari laporan harian, mingguan, dan akhir sehingga transparansinya jelas kegiatan dan project apa yang dilakukan mahasiswa di sekolah. Selanjutnya juga terdapat evaluasi tiap akhir periode angkatan kampus mengajar yang menjadi bahan pembelajaran bagi angkatan selanjutnya. Maka dari itu program ini masuk kedalam kriteria isu yang diatur dalam ISO 26000. Dimana ISO 26000 memiliki pedoman terkait tanggung jawab sosial, yakni 1) Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, 2) Memperhatikan kepentingan stakeholder, 3) Sesuai hukum yang berlaku dengan norma internasional, 4) Terintegrasi diseluruh aktivitas organisasi.

Dari hal tersebut, Kampus Mengajar jelas sejalan dengan konsep CSR (ISO 26000) yaitu memiliki tujuan yang berkelanjutan dengan masih aktif menurunkan berbagai mahasiswa hingga angkatan ke 3, dimana banyak sekali dampak positif yang dunia pendidikan Indonesia rasakan dari berbagai aspek baik pembelajaran, pengadiminstrasian maupun pengadaptasian teknologi. Program ini juga sangat terintegrasi dengan melibatkan seluruh stakeholder didalam pendidikan mulai dari kementrian, universitas, sekolah, mahasiswa hingga orang tua saling bekerjasama untuk bisa mendorong pendidikan lebih baik lagi lewat program kampus mengajar ini.

Penutup

Melalui program Kampus Mengajar ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu tanggung jawab sosial terhadap sistem pendidikan yang sedang dilanda pandemi. Kampus mengajar juga sesuai dengan tujuan dan isu pokok yang tertuang dalam ISO 26000 yang menjadi pedoman CSR. Program ini juga menjadi program yang sangat solutif pada masa pandemi dengan berbagai kegiatan dan project-project yang kreatif dan inovatif dengan berbasis teknologi, sehingga membantu para anak-anak maupun siswa lebih memahami pembelajaran. Mengingat dunia pendidikan yang begitu penting bagi kelangsungan penerus-penerus bangsa, sehingga program ini memiliki efek jangka panjang yang sangat positif dan berarti bagi bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

Rendi Mahendra. (2015). ISO 26000 sebagai Standar Global dalam Pelaksanaan CSR. https://isoindonesiacenter.com/sekilas-tentang-iso-26000/. Diakses pada 22 Desember 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun