Mohon tunggu...
Fakhraen Fasya
Fakhraen Fasya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota - UNIVERSITAS JEMBER

Seorang mahaswa dengan antusiasme ilmu perencanaan. Mendalami ilmu analisa spasial berbasis GIS.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Obligasi Desa, Penunjang Pembangunan dari Pinggiran

20 April 2020   20:26 Diperbarui: 20 April 2020   20:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembangunan jelas membutuhkan uang. Baik fisik maupun non fisik. Penegelolaan keuangan pemerintah untuk pembiayaan pembangunan tentu sangatlah penting. Namun, pemerintah tidak selalu mempunyai uang untuk melakukan pembangunan. dibutuhkan anggaran untuk menutupi kekurangan dari pemerintah. Salah satu upaya tersebut adalah obligasi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara, Obligasi (Surat Utang Negara) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Jika pada APBN pengeluaran negara lebih besar daripada pendapatan, maka akan muncul defisit. Selanjutnya pemerintah akan menyusun anggaran untuk menutupi defisit tersebut. dari hal tersebut, Obligasi digunakan sebagai salah satu alternatif pendanaan defisit APBN.

Simpelnya, jika pemerintah ingin membangun sesuatu namun kekurangan dana. Maka pemerintah dapat menjual obligasi. Yang mana jika kita membeli obligasi tersebut. Maksudnya membeli adalah kalian menginvestasikan uang kalian kepada negara. selanjutnya, pemerintah akan mengembalikannya secara berkala beserta bunga. Dengan investasi tersebut maka pemerintah dapat melaksanakan pembangunan.

Pertanyaannya adalah apakah obligasi dapat dikembangkan lebih jauh lagi? dengan cara menerapkan obligasi di tingkatan yang lebih kecil seperti desa. Desa tidak dapat selalu bergantung terhadap pemerintah. Pemerintah juga harus bisa untuk melakukan pembangunan yang merata. Jika bisa, maka realisasi membangun dari pinggiran yang dikatakan presiden Jokowi akan dapat dilakukan. Desa akan semakin berkembang secara mandiri. Ketergantungan terhadap pendanaan dari pemerintah pusat juga akan menurun.

Program dana desa merupakan salah satu pendukung adanya obligasi ditingkatan yang lebih kecil. Dana desa per desa pada tahun 2019 sebesar Rp933,92 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp960,59 juta. Meskipun tidak sebanding dengan jumlah obligasi yang dijual pemerintah pusat. Dengan adanya pengelolaan dan mekanisme yang tepat maka obligasi ini dapat mendorong pembangunan dari skala terkecil.

Namun bahkan obligasi sendiri belum merata di tingkatan daerah. Saat ini yang jelas obligasi hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hanya beberapa daerah yang tertarik. Beberapa waktu lalu, obligasi mulai dikembangkan ke daerah. Salah satunya adalah jawa tengah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto, Bhakti menilai Jawa Tengah sebagai daerah yang paling siap menerima persetujuan daerah.

Menurutnya terdapat persyaratan terutama kemampuan daerah untuk dapat menerbitkan laporan daerah, suatu daerah harus paham betul tentang konsep dan mengeluarkan surat pernyataan negara tersebut. Begitu juga dengan dampak dan keuntungan apa saja yang akan diperoleh oleh daerah tersebut, jika mereka disetujui oleh daerah. Pemahaman tersebut, tidak hanya harus disetujui oleh kepala daerah seperti halnya bupati dan walikota. Namun juga oleh seluruh anggota DPRD dan pihak terkait kepentingan lainnya.

Dengan menerbitkan obligasi daerah, DPJK mengatakan bahwa artinya mereka akan membuka diri terhadap wilayah luar dan harus siap ditanyakan terkait kebijakan-kebijakan daerah dan APBD-nya. Memang butuh beberapa tahapan sebelum daerah benar-benar siap melakukannya

OJK sudah mempunyai wacana untuk mengembangkan obligasi desa guna mempercepat pengembangan infrastruktur namun mereka belum dapat menentukan mekanisme obligasi desa diharapkan pada 2023 akan fokus untuk dikembangkan Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat yang ada di desa dalam mendorong percepatan infrastruktur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun