Mohon tunggu...
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Lidah akan terus berkata jujur, selagi hatinya ikhlas dan luhur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Himpitan Kepentingan Menggerus Kebebasan Berpendapat

11 Maret 2019   01:01 Diperbarui: 11 Maret 2019   01:35 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: nusantaranews.co

Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan tuhan lainnya karena dianugerahi akal. Manusia juga memiliki keistimewaan berupa hak-hak dasar yang sudah melekat dalam diri manusia sejak dalam kandungan, bersifat universal dan ketika lahir di dunia diakui oleh semua orang. 

Hak - hak dasar ini sering kita kenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia secara langsung. Karna itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang mampu untuk mencabutnya. Namun pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, terjadi sebuah peristiwa yang disinyalir terdapat unsur pelanggaram HAM. Kasus penangkapan Robertus Robet, aktivis HAM sekaligus dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta merupakan sebuah ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia. 

Penangkapan Robertus dilakukan lantaran orasinya di Aksi Kamisan yang dilakukan Kamis (28/2/2019), dianggap melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dan karna itu, Robertus sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat dari peristiwa ini, muncul berbagai tanggapan dan reaksi dari lapisan masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran HAM kaitannya dengan kebebasan berpendapat atau berekspresi. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menguliknya lebih jauh.

Penangkapan Robertus yang bermula ketika orasinya dalam Aksi Kamisan dianggap telah menghina citra dan martabat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara. Robertus diduga menghina TNI dengan memelesetkan lirik lagu Mars ABRI saat dirinya berorasi. Lagu yang populer dikalangan aktivis dan mahasiswa pada zaman Orde Baru. 

Saat itu lagu ini sangat lumrah untuk dinyanyikan. Dalam aksi itu Robertus juga menyuarakan aspirasinya untuk menolak isu kebijakan Dwifungsi TNI yang sempat diisukan akan dimunculkan kembali.

Jika dilihat dari konteksnya, lagu yang dinyanyikan Robertus sebetulnya memiliki makna agar kita kembali mengingat dan bercermin pada zaman orde baru dimana masuknya militer dalam ranah sipil bukanlah keputusan yang baik karena dapat mengancam kedamaian kehidupan sipil. 

Jadi lagu yang dinyanyikan Robertus tidak bertujuan untuk menghina TNI, namun untuk mengingatkan kepada pemerintah dan kita semua bahwa Dwifungsi TNI bukanlah kebijakan yang baik dan karna itu dirinya mewanti-wanti untuk tidak diterapkan lagi saat ini. Namun naas bagi Robertus, niat yang baik itu justru tidak ditangkap dengan baik pula. Sehingga, berujung pada penangkapan dirinya dan sekarang ini berada dalam bayang-bayang ancaman pidana.   

Dari peristiwa ini, kita bisa menarik sebuah fakta bahwa pemerintahan saat ini terlalu sensitif terhadap kritik dan terkesan ingin menjaga wibawanya dengan tidak mau disalahkan atau dikritik terhadap kebijakan yang akan mereka ambil. 

Selain itu, kepolisian terkesan kurang kerjaan karena sibuk berkutat dengan kasus-kasus yang tidak penting, ketimbang mengusut dan menyelesaikan kasus besar yang menyangkut hajat orang banyak. Dari sini kita bisa melihat berbagai macam kepentingan yang akhirnya mengantarkan Robertus Robet menjadi tersangka dalam kasusnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun