Mohon tunggu...
Febri Fajerin
Febri Fajerin Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

melatih kehebatan menulis saya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya GBHN dalam pembangunan Nasional

15 Desember 2014   04:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 18515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seringkah anda melihat gambar mantan presiden Soeharto yang melambaikan tangan sambil berkata “piye kabare? penak jamanku disek toh?” atau yang diartikan kedalam bahasa Indonesia adalah “bagai mana kabarnya? Lebih enak zaman ku dulu kan?”. Sebenarnya kalu dilihat lebih dalam, gambar ini menunjukkan sebuah keberhasilan orde baru dalam pembangunan bangsa Indonesia. Yaitu berjalannya GBHN yang dijabarkan melalui REPELITA.

GBHN atau Garis Besar Haluan Negara, adalah bentuk catatan rencana pembangunan negara Indonesia. Dan merupakan keinginan bersama rakyat Indonesia secara menyeluruh (garis besar) yang dibuat oleh MPR sebagai miniatur rakyat di pemerintahan. Jadi semua yang tertulis dalam GBHN adalah rencana haluan pembangunan negara yang dibuat oleh MPR, dan dilaksanakan oleh Presiden. Didalam GBHN juga tertera aturan – aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita – cita negara Indonesia. Jadi, isi perencanaan yang tertulis dalam GBHN tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 yang berlaku.

Jika dimaksudkan lagi, GBHN ini adalah visi misi tertinggi kedua setelah UUD 1945 dalam jalannya pembangunan nasional. Dan visi itu dijabarkan dan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif yaitu Presiden dan wakil presiden dalam bentuk REPELITA. Sehingga penjabaran GBHN yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden tidak boleh bertentangan dari GBHN tadi sebagai landasan pembangunan nasional. Proses pembangunan dibantu oleh para menteri yang telah ditunjuk Presiden. penjalanan pembangunan itulah yang dipertanggung jawabkan oleh presiden kepada MPR.

GBHN ini dibuat oleh MPR melalui ketetapan atau keputusan MPR yang meninjau dari kebutuhan dan masalah – masalah yang ada di masyarakat. Karena masyarakatlah yang menikmati hasil dari pembangunan nasional itu. Maka dari itu, setiap daerah di Indonesia harus mengikuti pembangunan dan peraturan yang berasal dari pemerintah pusat, agar perencanaan pembangunan itu berjalan merata setiap daerah. Tapi kelemahan dari ini adalah mematikan inovasi masyarakat daerah untuk membangun daerahnya. Jadi bisa diartikan otonomi daerah pada orde baru belum menguat seperti zaman reformasi.

PENTINGNYA GBHN dalam PEMBANGUNAN NASIONAL

GBHN dalam fungsinya sebagai visi misi bangsa Indonesia berguna untuk menentukan arah pembangunan nasional. Jadi, semua pembangunan Indonesia terarah dan terancang jelas di dalam GBHN. Penjalanan pembangunan oleh presiden pun tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya akan dipertanggung jawabkan kepada MPR.

Didalam GBHN ini juga menunjukkan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum karena pembuatannya dilakukan dengan meninjau kebutuhan dan masalah di masyarakat. Sehingga semua proses pembangunan itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.


Hilangnya GBHN dan bisakah menghidupkan kembali GBHN ?

Pada saat kita jarang sekali mendengar kata – kata GBHN, karena GBHN telah dihapus semenjak zaman reformasi bergulir. Setelah zaman reformasi bergulir, MPR bukanlah lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga lainnya dalam teori trias politica. Sehingga MPR tidak perlu lagi membuat GBHN yang akan dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Presiden.

Di zamanreformasi siapapun yang akan menjadi Presiden harus dan wajib memiliki visi – misi sendiri untuk merencanakan pembangunan nasional. Dan prosesnya pun tidak perlu lagi pertanggung jawaban kepada MPR.

Selain itu juga, GBHN dihapus karena adanya amandemen Undang – undang yang menghasilkan penguatan daerah otonom berdasarkan UU hasil amandemen yaitu (UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32/2004 dan UU Nomor 33/2004). Sehingga pembangunan nasional direncanakan oleh PRESIDEN dan berdasarkan UU dan peraturan presiden dan bukan oleh MPR.

Dan dari itu juga terdapat kemunduran di Indonesia ini. Sebagai mana diungkapkan oleh Purwo Santoso yang dikutip dari ugm.ac.id bahwa “adat empat sistem perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini di Indonesia, perencanan di tingkat desa, kabupaten/kota, propinsi dan nasional. Namun keempat lapis perencanaan ini tidak saling bersinggungan karena adanya benturan logika proses pemerintahan. Atas nama nasional, pemerintah pusat ingin rencananya dijadikan acuan pemerintah daerah, sebaliknya pemerintah daerah atas nama apirasi rakyat merasa mendapat ijin menutup mata terhadap agenda nasional” karena benturan itulah pembangunan saat ini terasa kurang memuaskan.

Menurut perwakilan MPR, sebenarnya GBHN itu sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Namun apakah bisa GBHN diadakan lagi. Sebenarnya bisa. Namun pelaksanaannya harus mengamandemen Undang – Undang dulu. Karena seperti tadi, setelah zaman reformasi, ada Undang – undang yang diamandemen sehingga GBHN tidak diperlukan lagi. Maka dari itu, jika ingin menghidupkan kembali GBHN, MPR harus mengamandemen undang – undang yang tidak sesuai dengan GBHN. Dan MPR mengubah dirinya menjadi lembaga tertinggi kembali.

TUGAS  PKN


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun