Mohon tunggu...
Fajar Satriya
Fajar Satriya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanggung Jawab Etis Akuntan

14 Juni 2017   13:58 Diperbarui: 15 Juni 2017   13:30 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

3. Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian Profesional

Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk:

  • Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja.
  • Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi  dua tahap yang terpisah yaitu:

  • Pencapaian kompetensi profesional
  • Pemeliharaan kompetensi profesional

Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.

Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan. Setiap praktisi juga harus memastikan tersediannya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja dibawah wewenangnya dalam kepastian profesional. Bila dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalah tafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.

4. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  • Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terddapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku
  • Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungann pribari atau pihak ketiga.

Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkugan sosialnya. Setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya, dan juga praktisi harus menjaga keragasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja. Dan juga mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja.

Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksanannya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja dibawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya. Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun, praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.

Situasi-situasi yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat yaitu Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja. Dan dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi
  2. Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan.
  3. Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut. 

5.Perilaku Profesional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun