Mohon tunggu...
Fajar Satriya
Fajar Satriya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tanggung Jawab Etis Akuntan

14 Juni 2017   13:58 Diperbarui: 15 Juni 2017   13:30 2859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai hamba, tugas utama manusia adalah mengabdi (beribadah) kepada Sang Khaliq; menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Hubungan manusia dengan Allah SWT bagaikan hubungan seorang hamba (budak) dengan tuannya. Si hamba harus senantiasa patuh, tunduk, dan taat atas segala perintah tuannya. Demikianlah, karena posisinya sebagai 'abid, kewajiban manusia di bumi ini adalah beribadah kepada Allah dengan ikhlas sepenuh hati .

"Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." -- (QS.98:5)

Tanggung jawab abdullahterhadap dirinya adalah memelihara iman yang dimiliki dan bersifat fluktuatif (naik-turun), yang dalam istilah hadist Nabi SAW dikatakan yazidu wayanqushu (terkadang bertambah atau menguat dan terkadang berkurang atau melemah). Seorang hamba Allah juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga . tanggung jawab terhadap keluarga merupakan lanjutan dari tanggung jawab terhadap diri sendiri, karena memelihara diri sendiri berkaitan dengan perintah memelihara iman keluarga. Oleh karena itu dalam al-qur'an dinyatakan dengan quu anfusakum waahlikum naaran (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman, dari neraka).

Demikian juga tanggung jawab manusia terhadap pekerjaanya atau profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan Publik juga mempunyai kode etik yang
 digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan
 Publik menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan Publik tentang
 kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan Publik yang profesional, kompeten, dan berdaya
 guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan Publik akan
 terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari
 profesinya tersebut.

Dengan adanya kode etik profesi, akuntan diharapkan berperilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan dalam menerapkan etika secara memadai. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan etika tertentu.

Pada umunya akuntansi dibedakan menjadi dua bidang yaitu akuntan publik dan akuntan intern. Akuntan Publik adalah akuntan yang memberikan jasanya untuk melayani kebutuhan masyarakat. Mereka menerima imbalan dari pemakai jasa, seperti halnya dokter dan penasihat hukum. Jenis pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh akuntan publik adalah pemeriksaan laporan keuangan (auditing), bantuan dibidang perpajakan, dan konsultasi manajemen. Untuk menjadi akuntan publik harus dipenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Akuntan Intern (Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintah) adalah akuntan yang bekerja dakam suatu perusahaan tertentu. Mereka hanya melakukan pekerjaan hanya untuk kepentingan perusahaan dimana ia bekerja. Akuntan intern terdapat pada berbagai organisasi, baik yang berupa perusahaan maupun organisasi nirlaba seperti rumah sakit atau organisasi sosial, dengan nama jabatan akuntan intern sangat beraneka ragam, ada yang disebut kontroler.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

  • Tanggung Jawab profesi

Setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.

  • Kepentingan Publik

Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
 profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
 investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
 integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

  • Integritas

Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran.

  • Objektivitas

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
 anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
 intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
 pengaruh pihak lain.

  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
 ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

  • Kerahasiaan

Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
 jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak -- pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku Profesional

Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.

  • Standar Teknis

Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
 standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan
 oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Sedangkan Kode Etis Akuntan Publik Menurut IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) adalah:

1. Prinsip Integritas

Prinsip Integritas ini mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Praktisi juga tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat:

Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan

  • Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati
  • Penghilangan atau  penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapka

2. Prinsip Objektivitas

Prinsip objektivitas ini mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Dan praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Dan juga setiap praktisi itu harus menghindari hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.

3. Prinsip Kompetensi Serta Sikap Kecermatan dan Kehati-Hatian Profesional

Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk:

  • Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja.
  • Menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi  dua tahap yang terpisah yaitu:

  • Pencapaian kompetensi profesional
  • Pemeliharaan kompetensi profesional

Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.

Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan. Setiap praktisi juga harus memastikan tersediannya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja dibawah wewenangnya dalam kepastian profesional. Bila dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalah tafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.

4. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

  • Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terddapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku
  • Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungann pribari atau pihak ketiga.

Setiap praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkugan sosialnya. Setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya, dan juga praktisi harus menjaga keragasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja. Dan juga mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja.

Setiap praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan terlaksanannya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja dibawah wewenangnya, serta pihak lain yang memberikan saran dan bantuan profesionalnya. Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah kerja atau memperoleh klien baru, praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun, praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan profesional atau hubungan bisnis.

Situasi-situasi yang mungkin mengharuskan praktisi untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia atau ketika pengungkapan tersebut dianggap tepat yaitu Pengungkapan yang diperbolehkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja. Dan dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dirugikan tidaknya kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan pengungkapan informasi oleh praktisi
  2. Diketahui tidaknya dan didukung tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan.
  3. Jenis komunikasi yang diharapkan dan pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut. 

5.Perilaku Profesional

Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi. Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh merendahkan martabat profesi, setiap praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh bersikap atau melakukan tindakan sebagai berikut :

  • Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh.
  • Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan praktisi lain.

Referensi: Jusup, Al Haryono, 2014. Auditing ( Pengauditan berbasis ISA). Edisi 2, cetakan pertama. Penerbit: STIE YKPN,Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun