Media sosial merupakan suatu situs ataua aplikasi yang dapat meningkatkan interaksi jarak jauh antara individu dengan individu yang lainnya. Media sosial dapat menghubungkan antara orang-orang terdekat, keluarga maupun akan kerja dengan berbasis teknologi internet. Media sosial memiliki banyak kegunaan seperti melakukan bisnis, berinteraksi dengan orang yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal dan mencari informasi-informasi yang paling update secara internasional maupun nasioanal. Terdapat beberapa media sosial yang bisa kita gunakan seperti instagram, line, whatsapp, twitter dan masih banyak lagi media sosial yang bisa kita gunakan.
Menurut laporan We are social & Hootsuite pada Januari 2020 ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat 25 juta (+17%) antara tahun 2019 dan 2020. 160 juta di antaranya adalah pengguna media sosial. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia ini meningkat 12 juta (+8,1%) antara April 2019 dan Januari 2020. Koneksi seluler di Indonesia mencapai 338,2 juta. Jumlah koneksi seluler di Indonesia meningkat 15 juta (+4,6%) antara Januari 2019 dan Januari 2020. Jumlah koneksi seluler ini setara dengan 124% dari total populasi penduduk Indonesia.
Saat ini media sosial sudah tidak asing lagi di kalangan remaja hingga orang dewasa. Akan tetapi masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial sehingga mengakibatkan konflik yang terjadi akibat pengguna yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila hal ini terus terjadi maka ini akan menjadi suatu permasalahan sosial dalam bidang IT. oleh karena itu perlu adanya upaya untuk memanfaatkan dan bijak dalam menggunakan media sosial. Berikut beberapa hal yang bisa kita lakukan agar senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial:
- Hindari untuk memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media sosial.
- Hindari memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain ketika menggunakan media sosial.
- Hindari bersikap terlalu ekstrim dalam menanggapi apapun di media sosial.
- Gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat.
- Biasakan untuk selalu memilah dan memikirkannya sebelum memposting, khususnya bila kamu akan berbagi foto dan video
Melalui media internet, setiap pengguna dapat melakukan berbagai aktivitas pemanfaatan teknologi digital dengan lebih mudah, namun ada batasannya. Negara telah memberlakukan UU No. 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya Undang-undang tersebut sudah sepatutnya pengguna media sosial bersikap bijak dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain. Artinya, kamu harus memahami betul hal apa saja yang boleh dan tidak boleh ditulis atau dibagikan (share) melalui media sosial
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI