Mohon tunggu...
Fajar Husen
Fajar Husen Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa akhir di Universitas Indraprasta PGRI jurusan Pendidikan Sejarah Saya mempunyai hobi membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Policy Paper Normalisasi Nirunabi terhadap Paham Keagamaan Napiter di Rutan dan Lapas Gunung Sindur

28 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:41 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

  • Latar Belakang                                                                                                                                                                                                                                 Kasus terorisme di Indonesia marak pasca peristiwa bom Bali. Data statistik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 370 tersangka terorisme di Indonesia pada 2021. Padahal, jumlah tersangka terorisme pada tahun sebelumnya sebanyak 232 tersangka. Ini artinya, adanya kenaikan kasus sebanyak 59,48% dibanding 2020. Meskipun data kasus terorisme meningkat, tetapi jumlah aksi teror menurun 7 kasus atau 53,8% tahun lalu. Rinciannya adalah kasus teror terjadi sebanyak 13 aksi pada 2020, sedangkan hanya ada 6 aksi terorisme pada 2021. Jumlah tersangka terorisme terbanyak dalam lima tahun terakhir terjadi pada 2018, yaitu mencapai 396 tersangka, sedangkan jumlah tersangka terorisme paling sedikit pada 2017 sebanyak 176 tersangka.
  • Definisi dan Penyebanya

Ada beberapa definisi terkait teroris, karena definisi tersebut masih subjektif sehingga penulis tidak akan memberikan definisi tersebut. Sebaliknya penulis akan memberikan ciri-ciri terorisme berdasarkan pengamatan di Rutan dan Lapas Gunung Sindur. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:

Kekerasan dengan motif Jihad Fii Sabilillah.

Memiliki pemikiran yang sempit terhadap Ideologi Pancasila dan menganggap negara ini adalah Thagut.

Memiliki pemahaman jihad yang salah dan selalu didefinisikan sebagai perang fisik semata.

Nabi Muhammad SAW, telah mengingatkan para sahabatnya untuk tidak mengambil jalan kekerasan. Karena, jalan kekerasan merupakan penyebab kehancuran masyarakat dimasa lampau. Dalam pernyataan tersebut tidak berlaku untuk para teroris. Padahal Al-Qur'an memerintahkan kaum muslimin jika dalam keadaan kesusahan untuk tetap bertindak adil dan sabar. mereka pun menganut konsep jihad yang salah. Jihad yang diartikan oleh menurut wawancara salah satu Napiter berinisial Abu Usman yaitu suatu tindakan yang melawan Thagut dan harus menggunakan kekerasan fisik dalam menjalankannya dan mati syahid sebagai tujuan. Menurut Syekh Yusri Jihadi dibagi menjadi dua yaitu:

Pertama, Jihad Besar (Al-Jihadul Akbar) yaitu jihad untuk memerangi hawa nafsu di dalam diri sendiri. Kedua, Jihad Kecil (Al-Jihadul Asghar) yaitu Jihad untuk melindungi Islam dari musuh-musuh Allah SWT.

Para Teroris tersebut tidak mempedulikan jihad besar tetapi hanya memperdulikan jihad kecilnya. Dalam atmosfir kekerasan ini, mungkin orang di luar dari agama Islam mendapatkan suatu pembenaran jika perang (jihad) adalah salah satu bagian rukun yang utama dalam Islam. Padahal dalam Al-Qur'an sendiri selalu diawali dengan kalimat "Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." Dalam surat Al-Anbiya (QS. 21: 107) dituliskan "Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.". Dari ayat ini, Ibnu Katsir menafsirkan bahwasannya Allah SWT telah menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semua umat manusia. Apabila manusia menerima rahmat dan bersyukur atas nikmat yang didapatkan, niscaya dia akan beruntung. Sedangkan siapa yang menolak dan menentangnya, niscaya dia akan merugi.

Teroris menganggap bahwa Pancasila dan negara demokrasi merupakan hukum thagut. Menurut mereka Thagut merupakan segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti, diibadati dan ditaati. Pancasila dan demokrasi dianggap sumber hukum yang bukan berasal dari Allah SWT melainkan hukum buatan manusia yang tidak boleh diterapkan. Padahal, Islam sendiri mengajarkan demokrasi yang lebih dikenal dengan syura'. Pancasila juga mengajarkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bertakwa kepada Tuhan YME dalam hal ini sesuai dengan agama yang dianut masing-masing penduduk.

  • Metode Normalisasi Paham Keagamaan

Dari perkara tersebutlah Yayasan Niru Nabi melakukan pendampingan normalisasi pemahaman jihad napi teroris (napiter) di Lapas dan Rutan Gunung Sindur. Yayasan Niru Nabi memulai pembinaan normalisasi di Rutan dan Lapas Gunung Sindur sejak 2018 sampai sekarang masih aktif membina. Yayasan Niru Nabi telah melakukan pendampingan napiter lebih dari 50 orang dengan kasus yang berbeda-beda. Dari analisis yang telah Niru Nabi temukan, kami mengkategorikan napiter menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  • Imam (yang di bai'at)

 Imam adalah seseorang murobbi yang mengajarkan konsep jihad dengan salah. Imam juga di bai'at oleh pengikutnya sebagai bentuk pengakuan dan harus mengikuti perintahnya.

  • Militan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun