Proses ini dilakukan dengan membandingkan antara tanggal invoice dengan tanggal batas waktu pembayaran, Berdasarkan hasil proses diatas, ditemukan 1 (satu) data yaitu INV/09001/01/2022/1945 setelah dikonifrmasi kepada auditee bahwa data tersebut merupakan migrasi data dari aplikasi lama ke ERP
2. Mengidentifikasi umur piutang usaha yang telah jatuh tempo
Proses ini menggunakan fungsi menu analyze > Age > cut off date, 30 Sep 2023. Berdasarkan hasil proses diatas, diketahui bahwa seluruh piutang telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan Perusahaan.
3. Memverifikasi nilai nominal piutang yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Direksi dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP)
Proses ini menggunakan fungsi menu analyze > Count records > fungsi IF (rumus: nilai piutang > batas maksimum ketentuan Perusahaan). Berdasarkan hasil proses diatas, diketahui bahwa terdapat piutang yang nominal melebihi batas maksimum ketentuan Perusahaan sebanyak 21 debitur
4. Memeriksa jaminan atas piutang usaha yang diserahkan debitur apakah sesuai ketentuan Perusahaan
- Proses ini bertujuan untuk mengklasifikasi jenis jaminan yang diserahkan debitur dengan menggunakan menu analyze > classify > pilih jaminan. Berdasarkan hasil pengklasifikasian, diketahui bahwa  terdapat 23 debitur yang tidak memberikan jaminan
- Proses ini menggunakan fungsi menu analyze > Count records > fungsi IF (rumus: nilai jaminan < nilai piutang). Berdasarkan hasil proses diatas, diketahui bahwa terdapat 40 debitur (termasuk yang tidak memberikan) dengan  nilai jaminan lebih rendah dari nilai piutang.
4. Pelaporan audit
- Terdapat piutang usaha telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan Perusahaan dan berpotensi piutang tak tertagih
- Terdapat piutang yang nominal melebihi batas maksimum ketentuan Perusahaan.
- Terdapat debitur yang tidak memberikan jaminan.
- Terdapat debitur yang memberikan jaminan dengan  nilai jaminan lebih rendah dari nilai piutang.
5. Temuan dan rekomendasi
- Terhadap piutang yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Perusahaan agar dilakukan penagihan secara proaktif dan pendampingan dari aparat penegak hukum.
- Perusahaan dalam memberikan piutang baru maka harus memperhatikan saldo piutang lama dari debitur tersebut agar nilai piutang tidak melebihi batas ketentuan Perusahaan.
- Asesmen terhadap jaminan oleh debitur harus lebih diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan Perusahaan,
Â