Mohon tunggu...
Kabarcirebonjeh
Kabarcirebonjeh Mohon Tunggu... Pendidikan, Sosial, Ekonomi dan Hukum

Selamat datang di Media Online Kabarcirebonjeh, Platform Media Online, seputar Kota Cirebon, dari Sudut Pandang Pendidikan, Sosial, Ekonomi dan Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aktivis Muda LBH Cirebon Raya Sikapi Pro Kontra Naming Rights Stasiun Cirebon BT Trusmi

2 Oktober 2025   21:00 Diperbarui: 2 Oktober 2025   21:20 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cirebon -2 Oktober 2025 .LBH  Cirebon Raya mengambil sikap  terkait pembatalan naming rights Stasiun Cirebon BT Trusmi  terjadi potensi problem pro -kontra di masyarakat.

tepatnya pada akhir September - awal Oktober ini,menurut informasi dari PT KAI menawarkan kerja sama berupa naming rights dengan BT Batik Trusmi untuk menambah  penambahan nama stasiun menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi, kontrak selama 3 tahun.

Acara peresmian dan berbagai persiapan telah dilakukan, undangan diedarkan Sebelum hari H, ada pembatalan sepihak dari KAI, yang mengecewakan pihak BT Trusmi.  KAI menyebut ada pembahasan internal, belum final, dan bahwa belum ada keputusan resmi pembatalan dalam beberapa laporan.

Ada pro-kontra di masyarakat, termasuk dari unsur budaya / sejarah, DPRD, dan publik, tentang apakah menambahkan nama korporasi pada fasilitas publik/stasiun bersejarah sesuai.

Menurut  Mohamad Fajar S H pengamat Hukum dari LBH Cirebon Raya berpendapat di antaranya :
" Aspek Isu terkait Legalitas / Prinsip terkait
Perjanjian kontrak & itikad baik.Jika kontrak sudah ditandatangani antara  PT KAI dan BT Batik Trusmi, pembatalan sepihak dapat menimbulkan pelanggaran kontrak dan potensi klaim ganti rugi. Pihak pemilik naming rights bisa menuntut agar kewajiban yang sudah dikerjakan (investasi, persiapan) melalui gugatan ke pengadilan.

Prinsip perjanjian dalam hukum perdata yakni terdapat asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati) asas kepercayaan / itikad baik (good faith) dalam UU Perikatan / KUHPerdata. Regulasi Penamaan Ruang Publik / Nama RupabumiAda Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam aturan tersebut ada prinsip nama rupabumi yang harus dipenuhi, termasuk "menghindari penggunaan nama instansi/lembaga" (swasta atau pemerintah) dalam beberapa kondisi.

Jika naming rights dianggap sebagai penamaan rupabumi, perlu diperiksa apakah penggunaan nama korporasi seperti BT Batik Trusmi bertentangan dengan PP tersebut.PP 2/2021; regulasi toponimi; juga prinsip identitas budaya, pelestarian warisan sejarah.

Dalam Aspek administratif & prosedural Apakah KAI sudah melakukan prosedur konsultasi, mendengarkan masukan publik / DPRD / instansi budaya jika stasiun bersifat cagar budaya atau bersejarah? Apakah tanda tangan kontrak dan proses legalitas lain sudah lengkap? Jika tidak, pembatalan bisa jadi didorong oleh kurangnya persetujuan pemangku kepentingan atau adanya tekanan dari pihak lain.

Asas transparansi, asas partisipasi masyarakat, prinsip pelayanan publik, jika stasiun adalah obyek cagar budaya, ada tambahan aturan perlindungan budaya.Hak publik & kepekaan budaya publik dan masyarakat lokal sering mempunyai ikatan emosional dan identitas terhadap nama stasiun atau fasilitas umum. Penambahan nama korporasi dapat dilihat mengkomodifikasi ruang publik, mengganggu identitas lokal. Ini bukan hanya soal hukum formal, tapi juga soal keadilan sosial dan budaya.

Lalu mengenai Prinsip keadilan, prinsip kepentingan umum, prinsip budaya dan identitas dalam hukum administrasi dan hukum publik, juga dalam PP Nama Rupabumi. Potensi litigasi / kerugian ekonomi Pihak yang sudah mengeluarkan biaya persiapan bisa menuntut kompensasi atas kerugian". , ujarnya 

Akhir dari kesimpulan ini atas sikap  dalam menanggapi hal tersebut yakni Secara hukum, pembatalan sepihak dari pihak yang menawarkan (KAI) menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kontrak dan keadilan terhadap pihak yang sudah melakukan persiapan. Di sisi lain, publik & budaya memiliki hak untuk dilibatkan, terutama bila fasilitas tersebut memiliki nilai sejarah / budaya, Ujar Moh Fajar SH

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun