Jadi, ilmu fiqh memberikan pengetahuan kepada umat islam akan terhindar dari taqlid atau ikut  pada pendapat seseorang tanpa mengetahui dalil dan alasan-alasannya.
G. Perbedaan ilmu fiqh dengan Ushul fiqh
Seperti yang di jelaskan di atas bahwa fiqh adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapan nya di upayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil nya yang terperinci. Sedangkan Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan menjadi hukum Syara'.
Wallahu alam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!