Ijma artinya cita-cita, rencana atau kesepakatan. Proses penyusunan hukum islam yang di terapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hukum dan kompilasi. Ijma adalah bahan-bahan yang dimaksud dan di angkat dari berbagai kitab yang biasa di pergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hukum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan sebagai kompilasi hukum islam.
D. Konsep-konsep ilmu fiqh
Pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fiqh adalah perbuatan mukalaf yang dilihat dari sudut hukum Syara'. perbuatan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
1. Ibadah
Bagian ibadah mencakup persoalan yang pada pokoknya yang berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya segala perbuatan yang dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
2. Mua'malah
Bagian mua'malah yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta seperti, jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, amanah, dan harta peninggalan.
3. Uqubah
Bagian uqubah yang mencakup segala persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti, pembunuhan, pencurian, perampokan dan pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman.
E. Ruang lingkup fiqh
Dan adapun ruang lingkup ilmu fiqh adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk di amalkan oleh setiap mukallaf ( orang yang sudah di beri tanggung jawab untuk melaksanakan ajaran Islam dengan ciri-ciri dewasa, berakal, sadar dan beragama Islam)