Mohon tunggu...
Faizah RianaPutri
Faizah RianaPutri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswi MTsN

saya hobi menonton dan membaca juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rakyat Indonesia Gempar Prabowo-Gibran Jadi Pasangan

13 Desember 2023   22:26 Diperbarui: 20 Desember 2023   21:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2024 akan diadakan pemilu. Pemilu adalah pemilihan umum yang dilakukan secara serentak mulai dari pemilihan Presiden dan wakilnya hingga Pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pemilihan dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.

Adapun dalam Pemilu 2024 salah satu bakal calon Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka Walikota Surakarta yang umurnya masih di bawah 40 tahun.

Pada pemilu sebelumnya ketetapan Mahkamah Konstitusi masih dengan Batasan umur 40 tahun bagi calon Presiden dan wakilnya. Pada pemilu 2024 ketetapan MK itu digugat oleh Almas Tsaqib Birru seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Pasal yang digugat Almas adalah pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal itu membahas dan mengatur tentang Batasan umur bagi Calon Presiden dan wakilnya serta mengenai calon yang sudah pernah menjabat sebagai Walikota, Gubernur, Bupati.

Di dalam persidangan Hakim menimbang mengenai sudah pernah menjabat sebagai Walikota, Gubernur, Bupati. Hingga akhirnya putusan persidangan adalah dikabulkan Sebagian. Pertimbangannya adalah Gibran pernah menjadi Walikota Surakarta dan selama dia menjabat Surakarta menjadi lebih maju. Hal itu yang membuat putusan persidangan disetujui sebagian.

Setelah hasil itu keluar rakyat menjadi heboh dan menimbulkan prasangka dari kalangan masyarakat. Prasangka itu timbul dikarenakan Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman yang ia adalah paman dari Gibran. Rakyat akhirnya mengajukan berbagai pendapat di media sosial.

Kejadian itu membuat MKMK melakukan penyelidikan terhadap Anwar. Maka MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang Hakim Konstitusi. Setelah ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tetapi walaupun Anwar Usman diberhentikan Gibran tetap sah menjadi Bacawapres Prabowo. Dikarenakan keputusan MK bersifta final dan mengikat. Dinilai tidak dapat diubah meskipun ditemukan pelanggaran etik dari para Hakim Konstitusi. Pelanggaran etik itu dikatakan MKMK harusnya ketika persidangan gugatan dari Almas Tsaqib BIrru dipertimbangkan lebih lanjut.

Setelah kejadian Anwar Usman Gibran sempat ditanyai oleh para wartawan tanggapannya mengenai hai itu. "Saya ngikut saja." Itu jawaban Gibran ketika ditanyai. Terlihat dari jawaban itu Gibran seolah tak peduli dan hanya memikirkan dirinya yang akan melaju sebagai Bacawapres di Pemilu 2024.

Pada 12 November 2023 KPU digugat oleh masyarakat karena loloskan Gibran menjadi Bacawapres. Menanggapi hal itu KPU persilahkan rakyat melaporkan KPU kepada Bawaslu. Komisioner KPU Idham Kholik pastikan pihaknya bekerja sesuai UU.

Hari Senin 13 November 2023 akan diadakan penetapan Capres-Cawapres peserta pemilu 2024. Gibran sebagai wakil Prabowo masih berjalan mulus dan sah hingga hari Senin. Dia dan Prabowo akan ditetapkan sebagai capres-cawapres Pemilu 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun