Mohon tunggu...
Faith Nainggolan
Faith Nainggolan Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya hobi main bola,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Intoleransi Beragama di Indonesia

29 November 2022   11:14 Diperbarui: 29 November 2022   11:23 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebergaman adalah suatu kondisi dimana terdapat perbedaan di setiap individu. Jika mengikuti konteks masyarakat keberagaman adalah dimana dalam bermasyarakat setiap orang memiliki perbedaan baik itu ras, suku, agama, bernegara, filosofi, gender dll. Kemajemukan masyarakat merupakan hal yang sangat sering kita jumpai, mulai dari perbedaan antara masyarakat pulau sumatra dan masyarakat pulau jawa, tentu saja banyak terdapat perbedaan dari segi bahasa, budaya, dan juga kondisi sosial. 

Jika kita membahas mengenai keberagaman di indonesia tidak lepas dari banyaknya budaya, suku, dan agama di indonesia. Perbedaan kondisi geografis, kondisi alam, budaya dll merupakan salah satu faktor keberagaman masyarakat Indonesia. Namun di negara sebesar indonesia tindakan intoleransi dalam keberagamaan sangat sering terjadi, sikap intoleransi merupakan hal negatif yang tidak seharusnya dijadikan budaya untuk menunjukkan eksistensi suatu kelompok atau kaum. Intoleransi adalah sikap tidak menghargai perbedaan yang menganggap yang berbeda darinya tidak baik atau hal yang buruk. 

Sikap intoleransi seperti ini biasanya banyak menimbulkan konflik di indonesia, misal sikap intoleransi yang sering terjadi di Indonesia adalah mengenai agama Indonesia, kebebasan beragama dapat dikatakan wajib karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum negara Republik Indonesia. 

Jaminan kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tapi di negara sebesar Indonesia, kebhinekaan damai di negara berpenduduk satu itu sangat mahal harganya. lebih dari 200 juta Menurut perkiraan Kementerian Dalam Negeri, Indonesia akan memiliki 272,32 juta penduduk pada tahun 2021, dimana 86,88% adalah Muslim, 10,58% adalah Kristen (7,49% Protestan, 3,09% Katolik), 1,71% Hindu, 0,75%; umat Buddha 0,03% Konghucu dan 0,05% agama lain. Namun, utopia perdamaian di antara keragaman yang diimpikan oleh Pancasila terasa semakin jauh ketika kita melihat intoleransi beragama di Indonesia.

Kebebasan beragama diabadikan dalam banyak pasal, salah satunya adalah Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta kontradiktif di lapangan.

1945 Pasal 28 E Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa 28E(1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, dan tempat tinggal di dalam wilayah negara dan negara. ke kiri dan berhak kembali. Dari pasal ini kita dapat menyimpulkan bahwa kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi kita. 

Setiap warga negara bebas memeluk agama apa pun yang dia mau/apa pun yang dia anggap benar, karena kita hidup di dunia ini ada perbedaan tidak akan selalu sama, dan kita umat beragama harus menghormati perbedaan tersebut, tidak membiarkan agama kita yang berbeda menabur perselisihan karena merugikan bangsa dan negara Pasal 28E ayat 1 harus dijamin dalam hal perlindungan, pemajuan, pelaksanaan dan pemenuhan , karena hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dalam hal ini jika tidak ada jaminan hak asasi manusia dalam negara maka negara akan kacau balau dan akan banyak terjadi perselisihan dan konflik.

Pasal 29 UUD 1945

Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya sendiri dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu. yang mempersatukan rakyat dan merupakan salah satu yang terpenting dalam perjuangan kemerdekaan. Jadi, Indonesia adalah bangsa yang tidak terlepas dari ajaran agama. Ayat tersebut juga dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia melarang kekafiran kepada Tuhan, seperti ateisme. Indonesia adalah negara konstitusi teokratis yang menganggap tidak ada agama yang penting dan tidak sekuler. 

Dan jika ditarik secara historis negara kita berdiri oleh keberagaman agama kita, para pahlawan berjuang mendirikan negara ini bukan hanya oleh satu kaum tertentu, melainkan keberagaman yang membuat kita merdeka, namun semakin jauh negara ini berkembang semakin banyak muncul oknum-oknum yang tidak toleransi, masih banyaknya pelaku intoleransi tak lepas dari sikap pemerintah nasional maupun daerah, pemerintah dan aparat hukum masih acuh terhadap para pelaku intoleransi tersebut, yang membuat tidak terjaminnya kemerdekaan beragama terhadap minoritas, menurut catatan SETARA institute pada tahun 2020 tindakan intoleransi bergama meningkat pesat contohnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun