Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Verifikasi Identitas Pemohon Informasi

27 Desember 2019   09:33 Diperbarui: 27 Desember 2019   09:44 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Sebagai upaya untuk mewujudkan demokrasi dan untuk membangun kepercayaan publik, pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan melalui berbagai saluran komunikasi.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan tersebut diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (UU KIP).

UU KIP memberikan jaminan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai wujud nyata komitmen pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat, pemerintah menerbitkan UU KIP yang bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

UU KIP memberikan batasan yang cukup jelas mengenai Badan Publik yang wajib memberikan akses kepada masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa lingkup Badan Publik yang diatur dalam UU KIP yaitu terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebuah konsep keterbukaan pada Badan Publik terbentuk dengan adanya UU KIP. Sebelum adanya UU KIP, Badan Publik berpegang pada prinsip bahwa seluruh informasi dalam Badan Publik bersifat tertutup (rahasia) namun terdapat sebagian kecil informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Namun dengan berlakunya UU KIP, seluruh informasi publik dalam sebuah Badan Publik pada dasarnya bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan.

Dalam melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh UU KIP untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (PP Nomor 61 Tahun 2010) mengatur bahwa PPID ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik. Pasal 13 PP Nomor 61 Tahun 2010 mengatur PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun