Mohon tunggu...
faiq him
faiq him Mohon Tunggu... Pelajar/mahasiswa

Seorang mahasiswa prodi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum taklifi

15 Oktober 2025   15:40 Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:38 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum taklifi secara sederhana ketetapan Allah yang yang mengandung perintah  larangan untuk di tinggal kan
Jadi hukum ini itu langsung mengatur apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh seorang mukallaf
     Yang pertama itu wajib , contohnya itu solat lima waktu, solat lima waktu itu termasuk di perintah  
Sdngkan untuk larangan nya itu sprti , zina , mencuri, berbohong,
Itu termasuk hukum taklifi karena ada unsur larangan
   Hukum taklifi ini ada  5 bagian  yang pertama ada WAJIB,SUNNAH , HARAM , MAKRUH, MUBAH
-yang pertama wajib , wajib ini harus di lakukan  kalo di tinggal kan itu mendapatkan dosa  , sprti solat wajib , puasa ramadhan
-Selanjutnya sunnah
Sunnah itu yang di anjurkan mendapatkan pahala apabila di kerjakan dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak di kerjakan
Contohnya itu solat sunnah , rawatib
-selanjutnya haram , makruh dan mubah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun