Meski ada regulasi seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, implementasinya sering lemah. Banyak kasus penggusuran tidak ditindak tegas.
Kesimpulan
Konflik lahan dan perkebunan di Kalimantan Timur mencerminkan tantangan besar antara kepentingan perusahaan dan hak-hak sosial masyarakat. Jika tidak ditangani dengan adil dan berkelanjutan, konflik ini akan terus memperdalam ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Solusi terbaik terletak pada tegasnya pemerintah dalam memberi izin usaha dan meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum yang jelas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI