Mohon tunggu...
Fahmi Miftahulzaman
Fahmi Miftahulzaman Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

IFNJ

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kajian Yuridis, Kriminologi, dan Sosiologis terhadap Kasus Pembunuhan Staf Kerja UNM oleh Dosen UNM

1 April 2019   13:07 Diperbarui: 1 April 2019   13:14 4260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tindakan Kejahatan

Di dunia ini, perdamaian menjadi impian yang dicita-citakan oleh setiap manusia. Salah satu hal yang menghambat akan terjadinya perdamaian di dunia adalah dengan adanya setiap tindakan kejahatan. Bagaimana tidak, kejahatan menjadi fenomena sosial yang meresahkan masyarakat bahkan setiap tindak kejahatan tidak hanya sekedar fenomena sosial saja, kejahatan justru menjadi bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sehingga perdamaian yang hendak ingin dicapai sulit untuk di realisasikan.

Jika ada manusia maka disitu ada kejahatan. Perkataan ini bukanlah suatu kata kebohongan belaka melainkan suatu fakta yang terjadi dari zaman dahulu sampai saat ini karena memang harus diakui bahwa yang sering melakukan kejahatan di dunia ini adalah manusia itu sendiri. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang mempunyai akal dan pikiran, sehingga seharusnya sudah wajar jika manusia bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk.

Meskipun manusia mempunyai akal dan pikiran, namun fakta yang terjadi justru manusia tidak ada bedanya dengan binatang, manusia bahkan kerap melakukan berbagai macam kejahatan. Kejahatan yang terjadi bisa disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya; kelompok teori yang menghubungkan kejahatan dengan kondisi ekonomi, kelompok yang melihat kejahatan sebagai perilaku yang dipelajari secara normal, kelompok teori yang disebut kejahatan kritis atau modern, dan kelompok teori yang melihat konflik kelompok sebagai sebab terjadiya kejahatan.

Kasus Dosen UNM Membunuh Rekan Kerjanya Sendiri

Setiap orang bisa saja melakukan setiap bentuk kejahatan baik yang berpendidikan maupun yang tidak berpendidikan. Seperti kasus kejahatan yang baru-baru ini hangat dibicarakan oleh media sosial yaitu kasus dosen UNM yang membunuh rekan kerjanya sendiri sebagai staf UNM di dalam mobil. Kasus tersebut menjadi fakta yang terjadi bahwa tingkat pendidikan seserorang justru tidak mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindakan kejahatan, bahkan sekelas dosen yang notabennya mempunyai akal pikiran yang sehat justru bisa melakukan kejahatan.

Kejahatan tersebut dikatakan terjadi karena pelaku merasa emosi dan tersinggung oleh omongan korban saat korban menceritakan masalahnya di dalam mobil sehingga sang pelaku secara sadar membunuh korban secara langsung di mobil. Kejadian ini terungkap oleh kepolisisan saat pelaku diintrograsi ketika pelaku ke rumah sakit.

Analisis Kasus

Dalam menganlisis kasus tersebut, kiranya kita bisa meninjaunya dari sudut pandang secara yuridis, kriminologi, dan sosiologis. Jika ditinjau secara yuridis maka pelaku jelas melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hal ini bertentangan dengan dua pasal langsung yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa "Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan "pembunuhan" dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun". Dalam ayat tersebut, sesuai dengan kasus pembunuhan yang dilakukan dosen UNM, selain itu pasal 351 ayat 3 KUHP menjelaskan bahwa "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun". Pasal tersebut menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia maka pelaku tersebut bisa dijerat pasal tersebut.

Selanjutnya jika ditinjau dari kriminologi, maka hal ini bisa dikaitkan dengan teori teori dalam kriminologi, dimana di dalam teori kriminilogi ada yang namanya teori spiritual. Teori spiritual memfokuskan pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan. Maka dalam hal ini dosen UNM tersebut telah terayu bujukan dari  setan. Selain itu kasus tersebut bisa dikaitkan dengan teori kejahatan yang menitikberatkan pada kondisi individu yaitu teori psikis. Teori psikis ini menjelaskan bahwa sebab-sebab kejahatan dihubungkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Dalam kasus ini kejiwaan pelaku tersebut sedang dalam masalah karena emosi atas korban yang telah menjatuhkan harga dirinya sehingga pelaku tersebut melakukan kejahatan.

Selain itu, jika ditinjau dalam sosiologis ada yang namanya sosiologi kriminal dimana ini merupakan ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab kejatahan di dalam sifat dan keadaan masyarakat itu sendiri, dan faktor sosial juga. Dalam kasus ini, pelaku dengan korban mempunyai hubungan sosial yang bisa dikatakan teman dekatnya karena berasal dari daerah yang sama, satu alamamater, satu rekan kerja, sehingga kedekatan tersebut jika terjadi hubungan sosial yang kurang baik maka akan menimbulkan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun