Mohon tunggu...
fahmi idris
fahmi idris Mohon Tunggu... Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pulau Anamabas Dalam Pasar Global: Ketika Aset Negara Jadi Properti

27 Juni 2025   20:24 Diperbarui: 27 Juni 2025   20:24 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar pulau Anambas dijual di situs jual beli pulau privateislandonline.com. foto: tangkapan layar dari penulis

Pulau Anambas, permata tropis di perairan Laut Natuna yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya, mendadak menjadi perhatian publik setelah kemunculannya di sebuah situs jual beli pulau internasional. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan, tidak hanya dari sisi kedaulatan, tetapi juga dari perspektif manajemen aset dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Dalam dunia bisnis properti kelas atas, pulau pribadi telah lama menjadi simbol eksklusivitas. Namun, ketika nama Anambas yang notabene merupakan wilayah kedaulatan Indonesia diperjualbelikan di pasar properti global, muncul pertanyaan besar: sejauh mana negara mampu mengelola dan melindungi aset strategisnya di era globalisasi ekonomi?

Secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau asing secara mutlak. Yang bisa diberikan hanyalah hak guna atau sewa dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan investasi, pariwisata, atau konservasi. Namun dalam praktiknya, banyak investor internasional yang "menyamar" melalui entitas bisnis lokal untuk menyiasati aturan tersebut, menjadikan pulau-pulau seperti Anambas masuk ke pasar global tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.

Dari sudut pandang manajemen publik, ini adalah kegagalan tata kelola dimana aset strategis nasional belum terdata dan diawasi secara menyeluruh, sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak luar sebagai objek bisnis tanpa kontrol negara. Ketiadaan sistem pengelolaan aset pulau yang transparan dan berbasis data geospasial menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh bisnis properti internasional.

Sementara itu, dari sisi bisnis, penyewaan atau investasi berbasis pulau memang menjanjikan keuntungan besar, terutama untuk sektor pariwisata eksklusif. Namun, tanpa perencanaan tata ruang yang ketat dan keterlibatan masyarakat lokal, hal ini justru mengarah pada bentuk baru kolonialisme ekonomi di mana sumber daya dikuasai segelintir investor, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Pulau Anambas bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari integritas geografis, ekonomi, dan ekologis Indonesia. Diperlukan langkah cepat dan terukur dalam manajemen pulau-pulau kecil, termasuk sistem pendataan digital nasional, audit aset wilayah pesisir, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan pemanfaatan pulau.

Di tengah maraknya komersialisasi ruang geografis dalam pasar global, Indonesia harus membuktikan bahwa pulau-pulaunya bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol kedaulatan dan keberlanjutan. Pulau Anambas hanyalah satu dari ratusan pulau terluar yang menunggu kepastian perlindungan dan tata kelola berbasis kepentingan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun