Mohon tunggu...
Fahman Habibi
Fahman Habibi Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis

Fahman Habibi kelahiran jambi tepatnya didaerah merangin JANGKAT, saya adalah seorang yang bercita-cita kedaulatan benar-benar terwujud di negeri ini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desak Jokowi Mundur Bukan Makar

22 November 2016   09:38 Diperbarui: 22 November 2016   09:58 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Indonews.id


Menyikapai pernyataan  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan atas kecurigaannya pada sejumlah pihak yang memanfaatkan aksi Bela Islam III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang  untuk menjadi gerakan makar itu sangat tidak mendasar dan terkesan mengada ada dan berlebihan  .

Jika kita pantau di berapa media tito mengatakan  "Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk DPR, dan berusaha untuk dalam tanda petik ‘menguasai DPR’," ini disampaikan  Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2016) yang diliput beberapa awak media

kalo menurut saya ini bukan makar sebetulnya  mohon maaf jika berbeda sedikit

masa aksi atau rencana aksi itu menurut saya hanya  selaku rakyat yang juga bagian dari negara hanya  menuntut AHOK ditangkap karena indikasi korupsinya tidak diproses dan kasus  penistaan  agama yang Sudah  DISANGKAKAN padanya   belum juga dilakukan penangkapan meski ada yang  berdalih tidak ada keharusan untuk dilakukan penahanan justru pernyataann itu akan menjadi senjata makan tuan natinya  .

sebetulanya tuntutan itu sederhana saja yaitu pihak manapun  jangan jadi pelindung ahok , jangan biarkan ahok bicara sembarangan dan menujukkan kepongahannya yang semakin menyakiti rakyat, apalagi tidak ada rakyat   memiliki kekebalan terhadap Hukum  tapi mengapa urusan ahok di berlakukan berbeda ?

kalaulah saja  jokowi tidak tegas dan terkesan  melindungi ya sudah pasti konsekwensi yang dihadapi  bola panas akan  mengarah kepada dirinya selaku  Presiden  yang mengepalai penegakan Hukum di indonesia

jika ada tuntutan jokowi bertanggung jawab dan ada sebagian yang meminta jokowi mundur  itu akibat kekecewaan pada presidennya dan itu sah dan tidakan itu bukanlah prilaku makar  karena Bentuk tindak pidana untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Justru yang mampu dan  bisa melakukan tindakan kudeta atau penggulingan kekuasaan itu hanya  POLRI dan TNI  yang emeiliki pasukan dan senjata

Pertanyaannya siapa?  yang dituduh bahkan berpotensi memfitnah yang dilakukan oleh kapolri? Ataukah ini bagian dari propaganda? Atau bentuk upaya  penghalangan terhadap penyampaian pendapat di mukaa umum? Silahkan berasumsi?   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun