KRONOLOGI> Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dari November 2020 tapi sempat berhenti 3 bulan, kemudian tersang pada Oktober sampai November 2021 melakukan aksinya lagi. Dan ternyata adanya dugaan protitusi di kamar kosan di daerah Jaya Sari kos palapa kota Semarang provinsi Jawa Tengah.Â
HUKUM JERAT> Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diman ancaman pidana penjara paling tidak 3 tahun paling lama 15 tahun penjara
PASAL> pasal 2 ayat 1 UUD RI nomer 21 2007Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI