Mohon tunggu...
Fadly Bahari
Fadly Bahari Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan Sepi

Penjelajah dan Pengumpul Esensi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PBB Akhirnya Memutuskan Ganja Bukan Obat Berbahaya

4 Desember 2020   00:29 Diperbarui: 4 Desember 2020   00:31 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(photo: reason.com)

Setelah pemungutan suara ini, beberapa negara membuat pernyataan tentang pendirian mereka. Ekuador mendukung semua rekomendasi WHO dan mendesak agar produksi, penjualan dan penggunaan ganja, memiliki "kerangka peraturan yang menjamin praktik yang baik, kualitas, inovasi dan pengembangan penelitian". Sementara itu, Amerika Serikat memilih untuk menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal sambil mempertahankannya dalam Jadwal I.

Rekomendasi yang dikeluarkan PBB ini mungkin tidak mengikat secara hukum, tetapi tentu dapat memberikan pengaruh yang signifikan di seluruh dunia. Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik.

Di sisi bisnis, rekomentasi tersebut akan memberi dampak signifikan untuk perkembangan produk obat berbasis ganja. Usulan legalisasi ganja untuk menjadi komoditas ekspor yang selama ini menuai pro kontra, di mana perdebatan tersebut biasanya kandas pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, nampaknya telah menemukan jalan keluarnya.

Lalu, akankah pulau Sumatera khususnya Aceh akan menjadi lahan perkebunan besar-besaran untuk produk ganja? yang pasti kita berharap semoga saja hal ini tidak membuat pemerintah yang tengah merintis proyek pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional menjadi "gagal fokus" - "mendua hati" antara menanam ganja atau menanam padi.. hehehe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun