Mohon tunggu...
fadjar pratikto
fadjar pratikto Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Tenaga Ahli di DPR RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Calon Kuat Pengganti Damayanti di Senayan

7 Maret 2016   17:49 Diperbarui: 7 Maret 2016   19:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kursi empuk anggota DPR RI yang ditinggalkan Damayanti Wisnu Putranti di Senayan masih kosong. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap/ korupsi terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 dalam operasi tangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal tahun 2016 ini.

Tak lama kemudian, secara resmi, DPP PDI Perjuangan telah memecat Damayanti dalam SK nomor 93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016. Dengan demikian, secara otomatis dia diberhentikan sebagai anggota DPR. Lantas siapa yang akan menggantikan posisi Damayanti di Senayan?

Sejauh ini DPP PDIP belum memberikan informasi kepastian kadernya yang akan dipilih dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan ini. Tentu saja DPP PDIP yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa pengganti Damayanti dari Dapil kab. Brebes dan kab/kota Tegal ini. Dalam proses penentuan itu pasti akan terjadi tarik-menarik antar berbagai kepentingan di elite partai banteng.

Sebenarnya pengaturan tentang pergantian antar waktu diatur dalam pasal 242 Undang-undang Nomer 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3). Disebutkan, kursi kosong itu dapat digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud dapat digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama.

Dua Calon
Dengan mengacu pada UU Nomer 17 tahun 2014 tersebut, semestinya Dewi Aryani yang akan menggantikan posisi Damayanti. Hasil pemilihan legislatif pada tahun 2014 menunjukan Dewi Aryani mendapatkan suara sebanyak 52.319 suara dari 376.245 suara yang dikantongi PDI Perjuangan di Dapil Jateng IX, persis dibawah suara Damayanti yang memperoleh 67.650 suara. Jika DPP PDIP serta-merta menerapkan aturan tersebut, sudah pasti Dewi Aryani yang akan melenggang ke Senayan.

Dewi Aryandi sendiri pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada periode 2009-20014. Mantan anggota Komisi VII DPR ini cukup kritis dalam mensikapi masalah kebijakan pertambangan nasional yang dianggap merugikan rakyat. Perempuan kelahiran Magelang,16 Januari 1973 ini aktif juga sebagai pengurus partai wong cilik, dengan posisi terakhir anggota Bidang Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan, dan Sekretaris Badan Litbang PDIP periode 2010—2015.

Sayangnya nama Dewi sempat tercoreng dengan beredarnya pesan berantai yang mengabarkan dirinya merupakan salah satu dari 52 anggota Komisi VII DPR RI yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari SKK Migas pada 2009/2010. Hal itu terungkap dalam pengakuan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisnohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Februari 2014 soal pemberian THR bagi 4 pimpinan, 43 anggota, dan Sekretariat Komisi VII DPR RI sebesar US$140 ribu atau setara dengan Rp1,6 miliar. Meski dugaan suap ini dibantah Dewi, tapi public terlanjur menilai negative.

Problemnya dalam politik tidaklah ada rumus yang pasti. Meskipun Dewi Aryani berada dalam urutan persis dibawah Damayanti, tapi bisa saja dengan pertimbangan tertentu DPP PDIP menunjuk orang lain dalam pergantian antar waktu di DPR. Kasus Eva Kusuma Sundari menjadi contoh dalam pengecualian ini, dimana ia bisa menggantikan kursi Pramono Anung di Senayan. Padahal seharusnya bukan Eva yang menggantikannya, melainkan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak satu tingkat di bawah Pramono. Namun karena alasan politis dan kapasitas, Eva yang akhirnya dipilih menduduki kursi DPR melanjutkan sampai tahun 2019.

Kalau belajar dari kasus PAW Pramono di DPR RI, ada kemungkinan DPP PDIP akan memilih Muhammad Yamin SH sebagai pengganti Damayanti. Kebetulan perolehan suara Yamin berada satu tingkat dibawah perolehan suaran Dewi Aryani. Apalagi selama ini Yamin dikenal sangat dekat dengan almarhum Taufik Kiemas, suami sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, dia sempat dipercaya menjadi staf ahli bidang politik sewaktu Taufik menjadi Ketua MPR RI.

Dari segi pengalaman politik, Yamin juga lebih senior. Sejak mahasiswa Yamin juga dikenal aktif dalam gerakan perubahan yang tergabung dalam kelompok aktivis era 80-an yang melakukan pembelaan terhadap rakyat pada era Orde Baru yang represif dan otoriter. Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI dari fraksi PDIP, dan sekarang memimpin kelompok pendukung presiden yang terbesar, Seknas Jokowi. Kini selain sebagai pengacara public, Yamin juga menjadi anggota Tim Pokja Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Dengan pertimbangan tersebut, sangat mungkin DPP PDIP akan memilih M. Yamin sebagai PAW Damayanti. Semua itu tergantung pada keputusan partai dan kearifan kebijakan Megawati dalam mimilih calon pengganti Damyanti. Kita tunggu saja konstelasi di kandang Banteng, semoga pertimbangan kebutuhan partai yang akan dipilihnya, sehingga aspirasi rakyat Breves dan Tegal bisa terwakili. ***

* Penulis adalah pemerhati politik asal Brebes

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun