Mohon tunggu...
Fadilah
Fadilah Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apotek Keliling By FM15 UBP Karawang

2 Januari 2019   16:31 Diperbarui: 2 Januari 2019   16:46 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan merupakan hak asasi manusia, setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk di dalamnya mendapat makanan, pakaian, perumahan, dan pelayanan kesehatan, serta pelayanan sosial yang dibutuhkan. 

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat. Salah satu contoh pelayanan kesehatan adalah pelayanan kefarmasian yang perlu terus ditingkatkan fungsinya dikalangan masyarakat.

Tersebarnya masyarakat yang bermukim di dataran tinggi, dataran rendah, atau lembah membuat bidang kesehatan sulit untuk berkembang. Tidak adanya sarana kesehatan di pedalaman dan kampung-kampung yang terisolasi juga menjadi tantangan tersendiri. 

Jarak puskesmas seringkali sangat jauh dari tempat tinggal masyarakat pedalaman. Akibatnya mereka sulit menjangkau petugas kesehatan dan petugas kesehatan pun sulit untuk menjangkau mereka. 

Selain itu sarana kesehatan seperti apotek yang merupakan tempat pengelolaan obat sebagai komoditi sangat diperlukan oleh masyarakat karena tersebarnya masyarakat di berbagai daratan menyebabkan pula apotek tersebut belum tersebar merata karena pada umunya terdapat daerah kota dan hanya sedikit apotek yang berlokasi di daerah desa. Bahkan ada daerah pelosok yang belum ada apotek sama sekali.

Definisi apotek menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002 yaitu sebagai suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1, yang dimaksud dengan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut:

1. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.

2. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan atau obat atau bahan obat.

3. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Dalam Kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004, pengolahan suatu apotek meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun