Mohon tunggu...
Fadhli Harahab
Fadhli Harahab Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Tertarik di bidang sospol, agama dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU HIP: Mungkinkah HTI Di-PKI-Kan?

7 Juli 2020   04:12 Diperbarui: 7 Juli 2020   04:28 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaannnya, mungkinkah HTI di PKI kan? 

Sebagai syarat memperkuat atau memperkokoh Pancasila, langkah radikal tanpa kompromi adalah sebuah konsekuensi. Pembubaran dan pelarangan PKI adalah bentuknya. Tetapi belum bagi HTI atau ideologi lainnya. 

Bisakah HTI seperti PKI yang buku-bukunya dilarang beredar, panji-panjinya disingkirkan, bahkan orang-orangnya dapat dipenjarakan? Mungkin-mungkin saja, jikalau segenap bangsa Indonesia, khususnya pemangku negara dan pemerintahan, memiliki pemahaman dan suasana kebatinan yang sama. 

Berat memang, apalagi harus berhadapan dengan simbol-simbol agama yang kerap dikamuflase. Jangankan melarang buku-buku rujukan, persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid saja gaduhnya meluber kemana-mana.

Apalagi melarang buku-buku soal Jihad dan khilafah islam yang notabenenya adalah fakta sejarah dan salah satu bagian dari ajaran islam. Salah-salah langkah keutuhan negara dipertaruhkan. Asal-asal menindak ambyar republik.

Dan inilah barangkali menurut hemat penulis salah satu faktor yang menjadi latarbelakang berpikir bapak-bapak kiai dan abuya kita menolak RUU HIP atau PIP. 

Mengarusutamakan Pemahaman Pancasila

Mengarusutamakan atau membumikan  pemahaman pancasila dinilai menjadi salah satu solusi bijak guna menangkal paham dan ideologi asing yang coba menghantam. Tentunya, di era keterbukaan seperti saat ini, era yang ditandai dengan kemajuan teknologi komputer, komunikasi dan industri, tidak semudah menanamkan nilai luhur pancasila saat orde baru atau orde lama.

Di era Jaman Now (milenial), masyarakatnya lebih cenderung terbuka dan ramah terhadap teknologi. Mereka lebih mudah menerima akses informasi dari manapun, sehingga informasi yang masuk juga bermacam-macam. Baik bagi mereka yang dapat memilih-milah informasi, tetapi buruk bagi mereka yang tidak dapat membedakannya.  

Pengaruh buruk arus besar informasi inilah yang perlu diredam pemerintah melalui kewenangannya. Sebab, dewasa ini teknologi informasi telah menjadi media utama menyebarkan paham-paham yang tak sesuai dengan nilai luhur pancasila.

Banyak sekali contoh kasus yang dapat kita temui di berbagai platform media berbasis daring atau internet. Konten-konten berbau pornografi dengan mudah dapat diakses anak-anak, kekerasan verbal atau kekerasan fisik menyebar dengan bebas, ujaran kebencian terhadap suku, etnis dan agama masih banyak ditemui, tak terkecuali hasutan untuk berjihad dan mendirikan negara islam. Bukankah itu contoh kasus yang bertentangan dengan nilai dan norma pancasila?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun