Mohon tunggu...
Fadhilah Balqis Salsabila
Fadhilah Balqis Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Jambi

Mahasiswi Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sektor Kelautan Menjadi Masa Depan Indonesia

1 Desember 2022   21:03 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, terbentang dari Sabang sampai Merauke yang memiliki 17.499 Pulau dengan luas total Wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km. Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Dalam hal ini, Indonesia mempunyai potensi kelautan yang sangat melimpah yang didasarkan pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 memperkirakan potensi ini bisa mencapai US$ 1338 miliar atau Rp19,6 triliun per tahun.

Lautan Indonesia merupakan wilayah dengan keanekaragaman terbesar di dunia yakni memiliki 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut dan 950 spesies biota terumbu karang. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Pasal 5 ayat (1) sudah diperjelas bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.

Dalam hal negara kepulauan, salah satunya meliputi kekayaan alam yang terkandung di dalam laut yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, nilai ekonomi ini berasal dari kegiatan pemanfaatan riset yang menggali potensi kelautan dan perikanan bagi manusia. Potensi laut yang selama ini luput dari perhatian adalah kekayaan arkeologi. Sektor ini layaknya harta karun yang terpendam di wilayah laut Indonesia.

Kekayaan arkeologi ini berasal dari kapal karam di masa lalu yang membawa barang berharga seperti koin mas, dan barang-barang antik. Dari sisi ekonomi, lokasi kapal tenggelam ternyata memiliki potensi ekonomi antara antara US$80,000 (Rp1,1 miliar) hingga US$18 juta (Rp264 miliar). Selain nilai ekonominya, harta karun tersebut juga bisa menjadi tujuan pariwisata yang bisa menghasilkan antara US$800 (Rp11,7 juta) hingga US$126 ribu (Rp1,8 miliar) per bulan per lokasi.

Untuk mengoptimalkan potensi dan kesempatan sektor kelautan Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan pendukung. Dari segi infrastuktur, Indonesia sudah mulai membangun tol laut sejak tahun 2015, Tol laut merupakan sistem transportasi antarpulau menggunakan kapal-kapal besar untuk distribusi logistik dan dari segi investasi, sektor kelautan perlu menerapkan sistem yang menguntungkan tanpa merusak lingkungan dengan memadukan modal swasta (filantropi atau hibah), publik, dan pemerintah (subsidi) untuk mendanai proyek pemulihan ekosistem pesisir laut secara berkelanjutan.

Model investasi ini juga bisa diterapkan dalam membangun infrastuktur laut, seperti pelabuhan, sarana dan prasarana untuk energi laut terbarukan, hingga riset. Kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada industri kecil dan menengah di sektor kelautan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur yang memiliki potensi kelautan yang tinggi, harus dirangkul dengan baik oleh pemerintah.

Selain itu, agar sektor kelautan tetap terjaga dan tetap menjadi kekayaan masa depan di Indonesia, Pemerintah juga perlu melaksanakan kebijakan lainnya Pertama, membangun budaya maritim agar masyarakat indoneisa bisa mencintai lautnya. Kedua, pemanfaatan sumber daya laut yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketiga, membangun tata ruang dan lingkungan laut yang baik, agar potensi kelautan bisa terjaga lestari dan bermanfaat untuk masa mendatang. Keempat, memperkuat keamanan maritime.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun